SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Aksi damai menuntut pembebasan Furqon Azizi, seorang pedagang kasur yang dinilai menjadi korban kriminalisasi sempat diwarnai sikap arogansi salah satu pejabat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi, saat perwakilan Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) bermaksud menyampaikan aspirasi perkara hukum ke Kejari Sidoarjo. Namun justru mereka mendapat perlakukan kasar dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bram Prima Putra, S.H, M.H, Senin (16/3/2026).
“Sebelumnya, kami juga sudah menggelar aksi di depan Mapolresta Sidoarjo terkait kriminalisasi yang dialami saudara Furqon dan disana diterima dengan baik. Namun saat menyampaikan aspirasi di Kejari SIdoarjo, kami justru diperlakukan sangat kasar oleh orang yang mengaku sebagai Kasi Pidum. Kami dibentak-bentak, lalu gebrak meja, kemudian berdiri dan ngajak berantem,” aku Perwakilan aksi, Tjetjep Mohammad Yasien, S.H seraya menggambarkan kejadian yang dialaminya.
Tjetjep tidak memahami apa penyebab Kasi Pidum sampai naik pitam lalu mengajaknya berduel. Padahal mereka belum sempat membuka perihal kedatangan ke kantor Kejari Sidoarjo.
“Saya tidak tahu, kenapa dia tiba-tiba marah sambil berdiri ngajak berantem. mungkin karena badannya gede,” keluh advokat senior ini.
Kejadian itu juga dibenarkan perwakilan aksi lainnya, Deddy Hadi Priyanto, S.H yang ikut masuk ke kantor Kejari Sidoarjo. Menurutnya, sikap yang ditunjukan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo sangat jauh dari tata kesopanan.
“Pas masuk belum sempat bicara apa-apa kita sudah ditanya mana KTA-nya, mana BAS-nya (Berita Acara Sumpah Advokat) oleh Kasi PIdum,” ujarnya.
Deddy menyayangkan sikap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo yang bergaya cowboy dan sama sekali tidak mencerminkan kepribadian aparat penegak hukum.
“Kalau seorang aparat penegak hukum sangat mudah emosi dan dipenuhi rasa emosi. Tidak pantas menjadi seorang penegak hukum, maka buang saja. Karena pada dasarnya untuk bisa melihat secara jernih proses hukum itu butuh ketenangan,” tandasnya dengan nada tinggi.
Pengacara yang dikenal sebagai seorang ustadz ini juga mengingatkan agar seluruh aparat hukum tidak mengumbar emosi dan lebih mengedepankan ketenangan.
“Kalau ada aparat model seperti ini, hukum apa yang akan kita gadaikan. Ada masalah sedikit nyolot, gebrak meja dan ngajak berantem. Orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya, (sangat) tidak pantas menjabat Kasi Pidum,” tegas Deddy.
Pihak Kejari Sidoarjo, diwakili Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Wahid, S.H dan Andik Susanto, S.H, M.H secara kelembagaan meminta maaf atas insiden kurang nyaman yang dialami dua advokat mewakili FAMKri dan MAPIK. Menurutnya situasi panas terik dan perut kosong saat bulan puasa, bisa memicu emosi seseorang.
“Kejadiannya seperti apa, kami tidak tahu persis, karena tidak ikut menemui. Kebetulan tadi Kasi Intel dan Kasi Pidum yang menemui dan kemudian terjadi keributan. Mungkin siang hari perut kosong dan kebetulan bulan puasa akhirnya terjadi miskomunikasi dan mohon dimaafkan jika ada salah kata,” tutur Wahid.
Meski demikian, permintaan maaf itu disampaikan sebatas kelembagaan dan bukan mewakili dari pribadi Kasi Pidum yang telah berbuat arogan kepada perwakilan massa aksi.
“Sementara itu yang bisa, kami sampaikan. selanjutnya terkait masalah ini, nanti akan dijawab oleh Pak Kasi Pidum atau Pak Kasi Intel yang tau persis saat di ruangan tadi,” ucap Wahid dibarengi anggukan kepala Andik.
Sebelumnya, massa menggelar aksi damai di Polresta Sidoarjo. Dalam Orasinya, massa mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan perkara yang seharusnya masuk ranah perdata menjadi perkara pidana. Deddy menguraikan kasus yang ditanganinya ini berakar dari hubungan dagang antara Furqon Azizi dengan PT Dynasti Indomegah yang terjalin sejak 2019. Masalah muncul ketika Furqon mengalami keterlambatan pembayaran yang menurut para advokat murni merupakan bentuk wanprestasi.
“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, bukan tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui, keterlambatan pembayaran itu dipicu masalah internal keluarga Furqon terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengganggu keuangan usahanya. Deddy memaparkan sebenarnya telah ada upaya itikad baik dari pihak Furqon untuk menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya 20 Desember 2023, Furqon melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta via transfer e-banking.
“Kemudian tanggal 21 Desember 2023: penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H Muh Sochim (ayah Furqon) dengan persetujuan keluarga,” ungkapnya.
Anehnya, meski demikian pihak marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim pada Februari 2024 atas dugaan penggelapan. Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo hingga berujung pada penahanan Furqon pada 21 Februari 2026.
“Selain memprotes status tersangka, kami juga menyoroti cara-cara penanganan perkara yang dinilai intimidatif. Kami menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya serta adanya teror mental terhadap keluarga Furqon. Terutama, anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” ungkap Deddy.
Dalam aksi itu, baik massa FAMKri dan MAPIK menyampaikan poin-poin tuntutan utama kepada Kapolresta dan Kajari Sidoarjo. Diantaranya Hentikan proses pidana terhadap Furqon Azizi karena dinilai salah kamar (masuk ranah perdata). Kemudian, mencabut status tersangka terhadap Furqon Azizi.
“Terakhir harus mencabut dan membebaskan Furqon dari tahanan Polresta Sidoarjo,” tandasnya.
Massa aksi meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan yang objektif.
“Tuntutan kami hanya satu tegakkan hukum seadil-adilnya, jangan ada pesanan dan jadilah Aparat Penegak Hukum (APH) yang adil dan berjiwa profesional serta jangan arogan,” pungkasnya. (Aryo/Luk).

