HUKUM  

ICM : KPK Diskriminatif, Istimewakan Yaqut

JAKARTA,NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir menilai pengalihan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah bentuk diskriminasi terhadap tahanan KPK lainnya.

“Batalkan keputusan tersebut, kalau pertimbangan penyidik karena permohonan keluarga berarti tahanan KPK lainnya juga dapat melakukan hal yang sama. KPK diskriminatif, Istimewakan Yaqut”, kata Nasir, Senin (23/3).

Keputusan tersebut sangat diskriminatif dan melukai rasa keadilan tersangka terduga korupsi lainnya, meskipun pengalihan status penahanan tersebut didasarkan pada subjektivitas penyidik, penyidik memiliki kewenangan subjektif untuk mengalihkan jenis penahanan yang didasarkan pada pertimbangan tertentu melalui telaah permohonan keluarga dan Pasal 108 KUHAP, ucap Nasir.

KPK terlihat mengistimewakan eks Menag Yaqut tanpa mempertimbangkan bahwa langkah tersebut akan menuai sorotan publik.

Nasir juga mengatakan bahwa pengalihan jenis penahanan adalah hal yang umum dalam proses hukum di Indonesia, namun keputusan alih jenis penahan untuk eks Manag Yaqut agak laen, katanya dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.

Menurut Nasir, langkah KPK alihkan jenis penahanan Yaqut ke tahanan rumah akan membuat para tersangka lainnya mengajukan pengalihan tahanan juga.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rutan KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.