JAKARTA, NUSANTARAPOS — Indonesia Corruption Monitoring (ICM) akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan daftar nama dan jabatan pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2025, apabila KPK tidak dapat mengumumkan nama para pejabat tersebut kepada publik.
Langkah ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pejabat negara yang belum patuh melaporkan harta kekayaannya hingga menjelang batas akhir penyampaian LHKPN pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan ICM, masih terdapat sejumlah pejabat negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK. Misalnya, beberapa anggota DPR masih belum melaporkan harta kekayaannya, bahkan ada yang sejak dilantik belum menyampaikan laporan. Hal serupa juga terjadi di lingkungan BUMN, baik pada jajaran direksi maupun komisaris, termasuk di perusahaan induk dan anak usaha.
Koordinator ICM, Nasir, menyampaikan bahwa pejabat negara yang tidak atau belum menyampaikan LHKPN ke KPK menunjukkan rendahnya komitmen untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.
Menurutnya, kondisi ini juga tidak lepas dari lemahnya sanksi yang dijatuhkan apabila kewajiban pelaporan LHKPN dilanggar. Oleh karena itu, perlu diatur sanksi yang lebih tegas dan mampu memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara yang tidak patuh.
“Salah satu sanksi sosial yang akan ICM lakukan adalah mengumumkan nama yang bersangkutan kepada publik,” tegas Nasir, di Jakarta, (31/3/2026).
Selain itu, ia juga mendorong adanya sanksi administratif yang lebih konkret, seperti penundaan pemberian tunjangan atau gaji, penundaan kenaikan jabatan, larangan menduduki jabatan strategis atau pimpinan, pemberian denda, hingga pencopotan dari jabatan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mencatat dari sekitar 96 ribu wajib lapor LHKPN, sebanyak 67,98 persen telah melaporkan per 11 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” ujarnya.
Adapun pejabat lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pejabat lain tersebut mencakup pihak yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.
Budi menambahkan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.
Masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

