BERITA  

Hingga Maret, Penerimaan Pajak Tuban Tembus Rp.23 Miliar, Kepatuhan SPT Terus Didorong

TUBAN – Nusantarapos.co.id – Kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Tuban pada awal tahun 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 23,17 miliar atau sekitar 6,67 persen dari target tahunan.

Target penerimaan pajak tahun 2026 yang dibebankan kepada KPP Pratama Tuban tercatat sebesar Rp 347,69 miliar. Secara kumulatif, realisasi penerimaan terus meningkat dari bulan ke bulan. Pada Januari 2026, penerimaan tercatat sebesar Rp 10,17 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 23,14 miliar pada Februari, dan mencapai sekitar Rp 39,83 miliar pada Maret 2026.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah terealisasi sebesar Rp 67,56 juta atau 67,16 persen dari target. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp 17,76 miliar atau 12,01 persen dari target.

Adapun sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih belum menunjukkan realisasi atau berada di angka nol persen. Sementara kategori pajak lainnya tercatat mengalami kontraksi dengan realisasi minus Rp 62,15 juta atau -62,73 persen dari target.

Selain penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian. Hingga Februari 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tercatat sebanyak 21.798 SPT, atau sekitar 62,04 persen dari target 35.130 SPT. Wajib pajak orang pribadi masih mendominasi dengan jumlah mencapai 20.198 pelapor, sedangkan wajib pajak badan tercatat sebanyak 1.600 pelapor.

“Sejak tahun 2025 ada aturan baru dimana pajak dibayar dan di laporkan di tingkat pusat, meski usahanya di Tuban. Sehingga ada penurunan dalam perolehan atau baku. Memang besaran tarjed pajak bukan potret ekonomi suatu daerah, ” kata Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto saat press rilis, Selasa (31/3), pagi di KPPN Tuban.

Lanjut Hanis, dangka meningkatkan kepatuhan, pemerintah juga memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mencakup kemudahan dalam pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, selama tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Ini ada kelonggaran pelaporan karena kemaren banyak libur nasional, jadi pemerintah memberikan keringanan batas waktu,” imbuhnya.

Relaksasi tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di daerah.

KPP Pratama Tuban pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui layanan resmi DJP guna menghindari keterlambatan serta mendukung pembangunan nasional.

“Kami juga menambah titik pelayanan, permintaan pendampingan dan konsultasi, bahkan kami juga hadir pelayanan hingga di pelosok desa dan kecamatan, ” ujarnya. (Fie).