PACITAN,NUSANTARAPOS,- Kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi bukan hanya dari ketidak hati-hatian bagi pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga adanya kurang memahami peraturan lalu lintas.
Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini, kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pemuda dari Brebes Jawa Tengah karena dikejar oleh Polisi lalu lintas di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.
Kebiasaan lari dari kejaran petugas ini bisa jadi disebabkan karena kurangnya pemahaman orang tua terutama anak-anak muda yang sering kali melakukan pelanggaran.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Pacitan, AKBP. Ayub Diponegoro Ashar memberikan statemen agar diketahui kepada pengendara yang hendak mengendarai kendaraan bermotornya. Terlebih lagi, jika petugas sedang memberhentikan motornya.
“Jika diberhentikan petugas hendaknya berhenti, tunjukkan surat-surat resmi STNK, SIM, tunjukkan bahwa motor sudah sesuai standar, plat nomor terpasang, knalpot standar, spion terpasang,” tulisnya melalui pesan Whats App massangernya, Rabu (1/4/26).
Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau kepada para pengendara jika dinyatakan melanggar untuk menanyakan pelanggaran apa yang dilanggar. “Pasal berapa harus jelas, kemudian tanyakan siapa petugasnya,” lanjutnya.
Jika hal ini dilakukan penilangan, pelanggar hendaknya menerima dan mencatat pelanggaran secara jelas, “Misal menerobos lampu merah / marka rambu / tidak bawa surat-surat sim, tidak pakai helm,” terangnya.
Kapolres juga mengingatkan agar pelanggar tidak mau diajak damai oleh oknum polisi lalu lintas. “Jika polisi mengajak damai segera laporkan ke wadul Kapolres…. Jika diperas laporkan kepada kapolres “ pungkasnya.

