Jakarta, NUSANTARAPOS – Ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi (1/4/2026). Selama aksi berlangsung, suasana terpantau tertib sejak pukul 08.00 WIB. Aksi ini bertepatan dengan proses hukum kepailitan perusahaan yang kini memasuki tahap kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, aksi para buruh tersebut berkaitan dengan Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada 12 Maret 2026 lalu.
Meski telah dinyatakan pailit, hingga saat ini aktivitas pabrik masih berjalan normal, sementara proses hukum lanjutan masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Salah satu pekerja bagian produksi M. Yamin Sugianto, yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut menyampaikan kegalauan dan keresahan yang dirasakan ratusan karyawan. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keluarganya, ketika perusahaan tempat dia bekerja dinyatakan failit, maka dia pun bakal fi PHK.
“Kami bukan mau ribut atau memihak siapa pun. Kami hanya ingin bekerja seperti biasa. Sampai hari ini, pabrik masih berjalan normal, produksi tetap berlangsung, dan gaji kami masih dibayar tepat waktu. Tapi bayang-bayang pailit ini membuat kami takut setiap malam,” ujar Yamin dari SBMS.
Dia juga menambahkan, kondisi dihantui failt jelas telah membuatnya cemas para buruh terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anaknya serta kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Bagaimana nasib anak-anak saya yang masih sekolah? Bagaimana saya bisa bayar SPP dan beli kebutuhan mereka kalau tiba-tiba terjadi PHK massal?,” lanjutnya.
Menurut Yamin, pekerjaan di pabrik tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya.
“Saya bukan pengusaha, bukan kreditur, saya hanya pekerja biasa. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan segalanya bagi keluarga saya,” katanya.
Dalam aksi tersebut, para pekerja mendesak Mahkamah Agung agar segera memberikan kepastian hukum atas proses kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan perusahaan.
Ratusan pekerja tersebut juga berharap putusan pailit tersebut dapat dibatalkan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Kami mohon kepada Bapak-Ibu Hakim Agung, tolong batalkan putusan pailit ini. Pabrik ini masih hidup, kami masih bekerja dan berproduksi. Jangan sampai keputusan ini mematikan harapan ratusan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” pungkas Yamin.
Menyita Perhatian Publik
Kasus kepailitan PT Dua Kuda Indonesia menjadi perhatian publik karena perusahaan masih menunjukkan aktivitas operasional yang normal meski telah dinyatakan pailit sejak 12 Maret 2026.
Para pekerja berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan nasib buruh dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tim pengurus/kurator PT Dua Kuda Indonesia maupun hakim pengawas belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, proses kasasi dan peninjauan kembali masih terus berjalan di Mahkamah Agung.
Atjum Hatta dari FBTPI mengatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung yakni mengajukan PK ( Peninjauan Kembali). Selain itu, dia juga mengaku telah melayangkan Laporan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan oknum-oknum yang bermain atas keputusan failit PT Dua Kuda Indonesia.
M.Yamin Sugianto dari SBMS mengatakan hingga saat ini para karyawan masih bekerja normal, tanpa ada masalah pembayaran gaji tunjangan. “Hingga saat semua masih berjalan normal, gaji dibayar, tunjangan kami juga lancar dibayar setiap bulan,” ujarnya.
Karena itu Yamin meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan dengan secara seksama PK yang diajukan. “Sebab, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, perusahaan yang masih sehat secara keuangan, tiba-tiba dipailitkan, ini ada apa?,” pungkasnya.

