PACITAN,NUSANTARAPOS,- Merasa diperlakukan tidak semena-mena lantaran diduga seringnya dianiaya oleh suaminya, Bella melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Propam Polres Pacitan.
Awal mula, diceritakan Bella, dikutip dari tvonenews.com, suaminya yang merupakan anggota Polisi di Polsek Ngadirojo Pacitan tidak mengijinkan istrinya untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga,
Dari situlah, suami Bella, Bripka AD merasa tidak senang jika istrinya akan bekerja, Ibu satu orang anak ini mengaku mengalami KDRT dengan cara ditampar dibagian kepala, mencakar, memukul bagian rahang serta dibanting sambil diinjak.
“Padahal, permasalahan itu dipicu hal-hal sepele. Jadi, saya sudah dipanggil Propam Polres Pacitan untuk menjelaskan mengenai KDRT yang terjadi pada November 2025,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Dirinya melanjutkan, gaji dan tunjangan melalui ATM yang di bawa istrinya yang tiap bulannya 3 juta 200 ribu rupiah ini, setelah diterima Bella diminta lagi oleh AD, dengan alasan untuk BBM dan keperluan dinas.
“Nah artinya uang itu kan tidak ada untuk mencukupi kebutuhan rumah. Saya ingin kerja karena itu, membantu suami dan tidak membebani orangtua,” terangnya.
Sementara itu ibu korban, Anjarwati (52) membenarkan perkataan anaknya. Dirinya pun sering mendengar anak dan menantunya ini sering cek cok dan penganiayaan.
“Saya melihat sendiri. Waktu itu saya juga teriak-teriak binggung mau gimana. Kata anak saya cuma meminta izin untuk bekerja. Namun Bripka AD melarangnya hingga cek cok dan terjadi penganaiayaan. Mungkin anak saya berkeinginan bekerja karena alasan tertentu. Gaji dan tunjangan habis diminta kembali oleh Bripka AD,” sebutnya.
Anjar menambahkan, selama ini ia juga membantu memenuhi kebutuhan keluarga anaknya. Termasuk fasilitas kendaraan mobil dan lainnya untuk menantunya hingga uang sekolah cucunya.
“Bukan saya ikut campur, tapi ya mungkin anak saya tidak mau membebani orangtua mas. Pengen bekerja dan hasilnya buat membangun rumah tangga yang di jalani,” imbuhnya.
Selain menganiaya istri, Bripka AD dikabarkan juga pernah menganiaya keponakannya yang berusia 13 tahun. Pihak korban menuntut ada ketegasan dari institusi kepolisian agar tidak terjadi terhadap orang lain.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan KDRT oleh oknum polisi tersebut sudah dalam proses penanganan Propam Polres Pacitan.

