HUKUM  

Duta Palma Nilai Pengambilalihan Aset Mengangkangi Hukum, Penempatan Surya Darmadi Tidak Manusiawi

Perwakilan korporasi Duta Palma, Iwan Suryawirawan dan Tim Legal Korporasi, Denny Hernanda dengan background Gedung Menara Palma yang kini telah dialih fungsikan menjadi Gedung Agrinas.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Sidang  kasus Korupsi  penyerobotan lahan Duta Palma terdakwa Surya Darmadi kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat  (10/04/2026).Sidang kali ini mengagenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua saksi yang dihadirkan  JPU.

Saat sidang memasuki istirahat, Perwakilan Korporasi Duta Palma Irwan Suryawirawan menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama, Surya Darmadi.

Ditanya tentang subtansi keterangan saksi ahli, Iwan  menilai  keterangan ahli memberikan perspektif berbeda terhadap isu kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit.

“Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sektor lain, misalnya pertambangan,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, jalannya persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum baru menyampaikan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Suparmoko, yang memberikan pandangan terkait dampak lingkungan dari industri sawit.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang disebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terdakwa.

“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” kata Iwan.

Iwan Suryawirawan mengatakan bahwa penyitaan Gedung Menara Duta Palma di Kuningan menyalahi hukum, sebab kasus hukum yang menimpa PT.Duta Palma belum inkrah. “Tindakan penyitaan dan penguasaan aset kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang disorot adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta,” ujarnya.

Iwan menyebut gedung tersebut kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025 tanpa putusan pengadilan.

“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti. Mereka datang, membawa aparat, lalu menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan keberatan secara hukum atas tindakan tersebut.

Penempatan Surya Darmadi  Tidak Manusiawi

Iwan menyoroti penempatan Surya Darmadi  di LP Nusakambangan tidaklah manusiawi, dikarenakan alasan kesehatan. Iwan menilai penempatan tersebut tidak proporsional mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang diderita yang bersamhkutan.

“Beliau sudah berusia 74 tahun, pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” katanya.

Sementara itu, tim legal korporasi, Deni Hernanda, menilai perkara ini pada dasarnya berakar pada persoalan administratif terkait perizinan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan. Selain itu, putusan terhadap Surya Darmadi secara individu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kerugian negara yang direvisi dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.

“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” ujar Deni.

Sengketa Aset dan Dugaan Overreach

Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara, termasuk properti yang dimiliki entitas berbeda. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan (overreach).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengingat terdapat ribuan perusahaan lain yang memiliki persoalan serupa terkait kawasan hutan, namun tidak diproses secara pidana.

“Dari data Kementerian Kehutanan, ada lebih dari seribu perusahaan. Tapi hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” katanya.

Bantahan TPPU dan Manipulasi CPO

Terkait dugaan TPPU, pihak korporasi membantah adanya upaya penyamaran dana. Deni menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk (*holding*) dan anak perusahaan.

“Itu adalah utang-piutang internal untuk modal usaha. Bukan untuk menyamarkan dana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membuktikan bahwa skema tersebut tidak memenuhi unsur TPPU.

Sementara terkait tudingan manipulasi harga penjualan crude palm oil (CPO), Deni menegaskan bahwa seluruh transaksi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar melalui KPBN.