SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Munculnya berita kriminalisasi guru ngaji Furqon Azizi oleh Polresta Sidoarjo dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta. Menurut R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, SH, MH. Selaku kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, mantan Koordinator Marketing di PT. Dynasti Indomegah, berita itu ditujukan untuk mempengaruhi opini publik agar kasus yang sebenar tidak diketahui dengan benar oleh khalayak.
“Pemberitaan kriminalisasi guru ngaji itu tidak benar. Berita itu muncul diduga sengaja dibentuk untuk menggalang simpati agar kasus tipu gelap dengan tersangka Furqon Azizi tertutupi. Ini merupakan upaya mengaburkan fakta,” tegas R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika saat dikonfirmasi, Jumat malam (10/4/2026).
Pengacara yang akrab dikenal dengan nama panggilan Pradika, menyebutkan Furqon Azizi, dilaporkan oleh kliennya ke polisi pada Februari tahun 2024 atas kasus murni dugaan penipuan dan penggelapan.
“Dalam kasus tersebut yang dimasukkan dan dilaporkan adalah pesanan kasur yang tidak dibayar sama sekali oleh Furqon. Totalnya mencapai Rp. 620. 374.349” beber Pradika.
Angka itu, lanjutnya, adalah untuk pembayaran barang dengan jumlah 2.788 milik PT Dynasti Indomegah. Sehingga klien mempertanyakan kepada pihak Furqon uang senilai Rp. 367.721.100, uang itu sudah untuk pelunasan nota pada pemesanan sebelumnya atau beda order.
”Disini kami punya rincian dan bukti transfernya Furqon yang telah dilunaskan ke nota lama,” imbuhnya.
Pradika menegaskan saat order, Furqon memakai bendera CV Madani Cipta Selaras, sehingga yang muncul di PT Dynasti adalah orderan dari CV tersebut.
”Barang yang dipesan dikirimkan ke pondok-pondok yang ditunjukkan oleh Furqon. Alurnya, Furqon ini order, pinjam bendera, terus oleh PT Dynasti Delivery Order (DO) nya dikirim ke pondok, bukan ke tokonya Furqon,“ ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukam kroscek langsung dengan turun lapangan ke pondok-pondok. Ia menyebut pihak pondok ternyata mempunyai bukti lunas dari Furqon, dari toko Al Miswalah namanya.
”Jadi toko Al Miswalah ini mengeluarkan cap lunas. Sehingga pondok-pondok tersebut ngeyel ke PT Dynasti bahwasanya sudah membayar lunas. Harusnya kan bukti lunasnya dari PT Dynasti, bukan dari toko Al Miswalah tersebut. Yang jelas mereka (pondok) punya bukti lunas. Ada bukti rekening koran dan sudah di penyidik,” beber Pradika yang diamini Dewi disebelahnya.
Pradika menerangkan upaya kuasa hukum memberikan penjelasan ini supaya informasi tidak liar.
“Kami beberkan faktanya. Tidak ada maksud dipaksakan, karena yang dilaporkan adalah nota-nota orderan Furqon yang tidak dibayar sama sekali,“ katanya.
Selain itu pihaknya mau meng-kontra perihal pihak Furqon yang menyebut ada wanprestasi dalam hubungan dagang tersebut.
“ Tidak ada wanprestasi disini, tapi murni dugaan tipu gelap. Sebab pondok sudah lunas tapi tidak dibayar ke Dewi,“ tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mau menjelaskan mengenai sertifikat yang disebut dibawa pihaknya.
”SHM memang sempat diberikan pada saat kami menagih secara kekeluargaan. Namun perlu digaris bawahi bahwa SHM tersebut atas nama almarhum ayah Furqon, bukan atas nama Furqon. Dan yang menyerahkan bukan Furqon sendiri, tapi kakaknya,” terang Pradika.
Ia membeberkan alasan saat itu, Furqon menyerahkan sertifikat karena Furqon menjanjikan bahwa beberapa bulan lagi akan cair dan akan melunasi. Itu juga sebelum kasusnya dilaporkan ke polisi.
“Karena internal keluarga Furqon belum kompak, SHM tersebut kami kembalikan dan ada bukti penyerahannya. Kami kembalikan karena SHM itu bagi kami tidak bernilai apapun karna belum ada penetapan ahli warisnya. Ada kok bukti serah terima penyerahan dokumen SHM-nya,” ucapnya sembari menunjukkan selembar surat pernyataan.
Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Pradika, membuat kliennya menjadi tidak nyaman di kantor hingga memutuskan mengundurkan diri. Sebelumnya Dewi sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun dan baru kali ini ada permasalahan seperti ini.
”Masalah dengan Furqon ini menyebabkan klien kami merasa tertekan karena dianggap bertanggung jawab. Padahal, kasur tersebut murni sudah dikirim semuanya. Kami klarifikasi 0 rupiah tidak ada masuk di Dewi, tidak ada dinikmati Dewi selaku pelapor,“ katanya.
Jika ada informasi yang menyebutkan uang pembayaran masuk ke rekening Dewi, kata dia, uang itu kembali lagi ke CV Madani yang dipakai Furqon order kasur. Bahkan penyidik sudah cek mutasi rekening Dewi.
”Kami sangat percaya dengan kinerja dan profesionalitas kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo. Penetapan tersangka menurut kami sudah sesuai, selanjutnya di Kejaksaan harapan kami ini bisa proses sesuai hukum yang berlaku,“ pungkas Pradika, kuasa hukum Dewi.
Diberitakan sebelumnya pihak Furqon menggelar aksi demo di Polresta Sidoarjo hingga geser ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan kasus yang menjerat Furqon Azizi. Diantaranya menyebut ada dugaan kriminalisasi dan kasus Furqon adalah kasus perdata, bukan pidana. (luk/Aryo)

