HUKUM  

PP INI Bantu Anggota Yang Terjerat Hukum di Papua Barat

Papua Barat, nusantarapos.co.id – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akhirnya menemui Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Albert Rudolf Rodja di Mapolda Papua Barat, Kamis (29/11/2018). Kehadiran PP INI untuk berkoordinasi guna membantu dan memberikan bantuan serta pendampingan kepada anggota dalam menghadapi persoalan hukum.

Dalam kunjungannya PP INI mengutus Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Bidang Perlindungan Anggota Agung Iriantoro, Dewan Kehormatan Pusat Piter Latumenten dan Ketua Bidang Kewilayahan/Ketua Pengwil Papua Barat Christina Ella Yonatan mewakili Ketum INI Yualita Sutjipto Soemadi.

Dengan koordinasi antara PP INI dengan Polda Papua Barat diharapkan INI sebagai wadah organisasi bisa hadir di tengah-tengah persoalan hukum anggotanya. Sehingga dapat membantu sesuai dengan yang kita semua harapkan.

Karena sebelumnya ada isu bahwa PP INI tidak peduli dengan anggota yang sedang mengalami persoalan hukum. Untuk itu dengan koordinasi yang dilakukan saat ini semoga bisa menepis semua isu yang tak benar dan sampai mengembang.

Untuk diketahui pada Kamis (22/11) pekan lalu, Notaris Nina Diana dijebloskan ke tahanan Polda Papua Barat setelah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat. Ia diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Papua Barat.

Dihimpun dari beberapa sumber Kanit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda AKP. Tommy Pontoring mengatakan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan setelah kami melakukan pengembangan.

Nina ditahan karena diduga turut serta dalam pembuatan akta jual beli (AJB) tanah dalam dugaan korupsi pengadaan tanah yang kini menjerat Kepala Dinas Perumahan Hendrik Kolondam, PPTK Yanto Idji dan Pengusaha M. Simanjuntak dan makelar Tanah yang juga praktisi hukum senior Ais Balubun.

“Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga mengarah pada mensrea, kemudian didukung dengan dua alat bukti yang cukup” kata Tommy.(Hari)