HUKUM  

Motor Hampir Dicuri, Tamu Hotel New Idola Kecewa Dengan Sistem Keamanan

Stop kunci motor Honda Vario 150 milik M. Sofian, SH alias Jack yang dirusak orang tak dikenal ketika menginap di Hotel New Idola, Sabtu (30/3/2019) lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang tamu hotel bernama M. Sofian, SH kecewa dengan sistem keamanan yang ada di Hotel New Idola yang berada di Jl. Pramuka nomor 26, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kekecewaan tersebut didasarkan pada kerusakan kendaraan roda duanya yang hampir digondol pencuri.

Kepada media M. Sofian yang merupakan seorang advokat itu mengatakan sebagai custumer pengunjung saya sangat kecewa dengan pengamanan di hotel New Idola. Hal itu saya katakan karena hampir saja saya kehilangan kendaraan.

“Kejadian itu bermula ketika saya pada Sabtu (30/3/2019) pukul 13.00 WIB menginap di sana (Hotel New Idola,red) dikarenakan lelah seusai mengikuti kegiatan organisasi. Dan saya juga berpikir bahwa hotel itu juga dekat dengan rumah sehingga saya memilihnya,” katanya di sebuah restauran, Selasa (2/4/2019).

Namun, lanjut Jack sapaan akrab M. Sofian menyatakan pada saat saya memarkirkan kendaraan di luar lobby hotel dan mulai beristirahat. Sekitar pukul 16.00 WIB pihak hotel menghampiri dan mengetuk kamar saya untuk mengabarkan bahwa motor saya Honda Vario 150 hampir dicuri orang tidak dikenal.

“Hal tersebut diketahui karena stop kunci motor saya sudah dirusak orang yang tak dikenal tadi sehingga tidak bisa dinyalakan seperti semula. Yang lebih memprihatinkan bukan hanya motor tetapi ada 3 motor lainnya yang juga hampir dicuri,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, tambah Jack, pada Senin (1/4) kemarin saya bawa motor itu ke bengkel Honda resmi untuk menanyakan harga stop kunci baru ternyata harganya di luar perkiraan karena cukup mahal.

“Karena mengetahui harga stop kuncinya mahal, lalu saya menghubungi kembali pihak manajemen hotel untuk melakukan musyawarah. Namun mereka hanya bisa memanggil montir untuk menghidupkan motor saya saja dan tidak mau mengganti kerusakan kendaraan saya yang cukup mahal harganya karena itu masih asli dan orisinil,” urainya.

Jack yang juga seorang aktivis itu mengungkapkan jika menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pihak perusahaan tidak bisa menghindar dan membuat klausal baku. Di sini saya melihat bahwa pihak manajemen tidak bertanggungjawab, dimana pencantuman klausal baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan kehilangan atau kerusakan tanggungjawab customer atau pelaku usaha adalah dilarang.

“Dan berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UUPK klausal baku tersebut dinyatakan batal demi hukum. Lebih jauh bisa menyimak artikel Mahkamah Agung (MA) Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku,” tegasnya.(HSY)