Oleh: Mr. Kan
Apabila kita tegang di saat adanya perbedaan pandangan sosial politik dan hukum, maka kita belum cukup dewasa untuk hadapi ilmu pengetahuan hukum dan sosial politik.
Perbedaan pandangan sosial politik dan hukum pasti terjadi di seluruh dunia, oleh sebab itu setiap negara hukum harus ada Hakim dan lembaga peradilan atau pengadilan dan sebagainya.
Karena segala perkara “Hukum Pidana” pun sebelum “Inkracht Van Gewijsde” atau berkekuatan hukum tetap wajib dan harus kita junjung tinggi “asas praduga tak bersalah”, apa yang dimaksud dengan pengertian asas praduga tak bersalah? Di bawah ini penjelasannya.
Jadi jangankan hanya pendapat atau pandangan sosial pilitik dan hukum, dalam perkara pidana pun yang disebut “Asas Praduga Tak Bersalah” berarti sebelum tersangka atau terdakwa divonis dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka tidak diperbolehkan subjektif hukum yang dipastikan bersalah karena yang sedang diperkarakan atau diuji adalah objektif hukum (bahan-bahan perbuatan atau alat-alat bukti perbuatan yang diuji bukan subjek).
Perkara pidana yang diuji adalah objeknya, setelah inkracht dan terbukti baru subjeknya.
Saya sarankan kita sebagai pemuda, setiap membahas segala permasalahan atau kasus yang kita kaji, kita diskusikan, kita amati, kita perdebatkan adalah objeknya. Jika kita sudah saling menyerang subjek maka pembahasan sudah masuk kategori “DEBAT KUSIR”.
Debat kusir tidak akan mengahasilkan ilmu pengetahuan positif apa pun, kecerdasan akan hilang dan nilai-nilai yang dibahas tidak akan mengandung kebenaran dan keadilan.
Tentu pembahasan objektif tidak dapat menggunakan dasar suka atau tidak suka, akan tetapi yang ditandingkan adalah data fakta kebenaran, jadi benar atau tidak.