Pekanbaru, NusantaraPos – Keluarga korban tewas akibat serangan teroris di Markas Polda Riau, atas nama Iptu Auzar pada Mei 2018 lalu, mendapatkan kompensasi Rp125 juta.
Penyerahan kompensasi dilakukan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada keluarga korban disaksikan Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada.
Acara penyerahan kompensasi yang dilangsungkan di Mapolda Riau, Jumat (5/4-2019) tersebut, sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus itu dengan terdakwa, Aan Santosa alias Aan Tempe.
Dalam putusannya yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum, Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyatakan, terdakwa Aan Santosa alias Aan Tempe, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme.
Pada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain menghukum pelaku, hakim juga membebankan kepada negara untuk memberikan kompensasi bagi korban meninggal dunia yang diterima pihak keluarga selaku pemohon, yang perhitungan kompensasinya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, kompensasi merupakan hak korban tindak pidana terorisme, sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Atas dasar hal itulah, lanjut Susi, LPSK kemudian memfasilitasi pemohon, dalam hal ini pihak keluarga korban (alm) Iptu Auzar, untuk mengajukan kompensasi. “Kompensasi ini bukan uang LPSK melainkan bentuk perhatian negara. LPSK hanya memfasilitasi perhitungan kompensasi dan mengajukan ke jaksa untuk dimasukkan dalam tuntutan,” kata Susi.
Masih menurut Susi, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK mengacu kepada biaya-biaya yang dikeluarkan korban, biaya pendidikan anak-anak korban dan kerugian immaterial yang dialami keluarga karena harus kehilangan sosok almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga. “Dalam putusannya, hakim mengabulkan,” ujarnya.
Setelah hakim memutuskan pihak keluarga korban berhak atas kompensasi Rp125 juta, LPSK sebagai representasi negara melaksanakan kewajiban dengan membayarkan kompensasi dimaksud. “Penyerahan kompensasi sengaja kita lakukan di Polda Riau, mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau,” imbuh Susi.
Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada mengapresiasi perhatian negara terhadap anggota Polri yang menjadi korban serangan teroris. Dia berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk bangkit dan memikirkan masa depan khususnya bagi anak-anak almarhum. “Almarhum adalah pahlwan bagi kami dan keluarga almarhum akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polda Riau,” tutur Wahyu.
Istri almarhum Iptu Auzar, H, menyampaikan terima kasih kepada negara yang telah memberikan perhatian bagi mereka. Kompensasi yang diterima, selanjutnya akan dipergunakan demi kepentingan pendidikan dari anak-anak almarhum. “Kami berterima kasih karena telah diberikan perhatian oleh negara, khususnya melalui LPSK,” katanya.
Bukan Pertama Kali
Pembayaran kompensasi bagi korban terorisme di Polda Riau, bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, LPSK juga telah beberapa kali membayarkan kompensasi bagi para korban dari sejumlah kasus terorisme yang terjadi di Indonesia. Total anggaran yang dibayarkan untuk keperluan kompensasi juga cukup besar, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Pertama kali, permohonan kompensasi yang dikabulkan majelis hakim pada kasus serangan terorisme di Samarinda, dengan jumlah penerima tujuh orang dan kompensasi senilai Rp237 orang. Putusan itu pun diikuti pada proses persidangan kasus terorisme lainnya, seperti pada kasus terorisme di Jalan MH THamrin Jakarta dengan 13 orang penerima dan kompensasi senilai Rp814 juta dan kasus di Kampung Melayu, Jakarta, dengan tiga orang penerima dan kompensasi Rp202 juta.
Kemudian serangan terorisme di Polda Sumut yang menewaskan satu anggota Polri, hakim mengabulkan kompensasi bagi keluarga korban tewas senilai Rp611 juta, dilanjutkan pada kasus terorisme di Bima dengan dua orang penerima dan kompensasi Rp45 juta. Lalu, pada serangan terorisme di rumah ibadah di Yogyakarta, tiga orang mendapatkan kompensasi senilai Rp613 juta. Untuk Polda Riau, kompensasi diberikan kepada keluarga satu korban tewas senilai Rp125 juta.
Terakhir, pada kasus terorisme di Surabaya, kompensasi yang dikabulkan senilai Rp 1,1 miliar yang diperuntukkan bagi 17 orang. Dari semua kompensasi yang telah dikabulkan majelis hakim, tinggal kompensasi bagi korban terorisme di Surabaya yang belum dibayarkan. Rencananya, dalam waktu dekat, pembayaran kompensasi akan segera dilaksanakan. (*/Humas LPSK)