banner 970x250

LPI: Instrumen Hukum Tidak Bisa Berantas Hoaks yang Merajalela

Jakarta, Nusantarapos – Dalam menyelesaikan kasus kabar bohong atau hoaks yang terjadi saat ini, Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) meragukan dapat diselesaikan dengan cepat.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif LPI Boni Hargens, instrumen hukum yang dimiliki saat ini belum cukup untuk menghentikan hoaks yang semakin merajalela.

“Hoaks tidak bisa diberantas hanya mengandalkan hukum normatif,” kata Boni dalam diskusi bertajuk Tolak Berita Palsu Jelang Pemilu di Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Menurut Boni, kemungkinan besar akan terjadi benturan dengan dimensi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.

“Sehingga yang diperlukan adalah persuasi dan pencerahan. Tidak akan pernah ada solusi tuntas kecuali dari kesadaran kita bersama,” ungkap Boni.