Nusantarapos- Terkait dinamika pasca Pemilu (Pemilihan Umum) untuk Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), (17/4) kemarin, sejumlah praktisi hukum diLampura angkat bicara.
“Carut marutnya Pilpres dan Pileg di Lampung Utara, ini sebagai bukti kepada publik adanya dugaan kesengajaan oleh KPU Lampung Utara dalam menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, apalagi dengan tidak adanya formulir C1 Pilpres, ini kesalahan fatal yang tidak dapat di maafkan,” kata Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pengayom, Chandra Guna, SH. Selasa (23/4/2019).
Menurut Chandra sekaligus menjabat Tim Advokasi AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Lampura, kejadian tersebut diduga disengaja bahkan dirinya meminta Pemilu diulang kembali.
“Jelas ini ada unsur kesengajaannya, oleh sebab itu jelas Pilpres tahun 2019 ini wajib di batalkan karena diduga ada kecurangan yang jelas di sengaja oleh KPU secara organisasi kalau begini caranya,” tegasnya.
“Pemilu tahun 2019 ini, berdasarkan pengalaman saya adalah pemilu yang sangat buruk sekali, sehingga semua penyelenggara Pemilu wajib di bubarkan saja karena sudah jelas tidak beresnya,” ujarnya.
Sebelumnya, keluhan juga dirasakan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Lampura, menurut salah seorang petugas PPS di Kecamatan Kotabumi Selatan, banyaknya Logistik yang ada di dalam Kotak suara tidak sesuai dengan isinya, terutama kertas surat suara yang kurang sehingga tidak sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), meskipun ada surat suara tambahan 2,5 persen dari jumlah DPT yang ada.
Ironisnya, menurut petugas PPS tersebut (23/4) lembaran C1 Pleno yang merupakan jantungnya Pemilu banyak yang tertukar bahkan ada yang tidak tersedia didalam kotak suara mulai dari C1 salinan, dan kurangnya berita acara hasil penghitungan suara, terlebih untuk C1 Pleno Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (RH)