Maluku Utara, NUSANTARAPOS.CO.ID – Polisi Sektor Ternate, Maluku Utara menyatakan, berita dugaan korupsi di PDAM Ternate yang menyeret nama Dirut PDAM Ternate, Abdul Gani Hatari, muncul lebih dulu, padahal pengaduannya baru disampaikan setelahnya.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Randhir Prakarana menegaskan, jika pihaknya baru menerima pengaduan dari badan pengawasan koperasi, terkait adanya dugaan tindak korupsi di Koperasi Karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate.
“Kalau kita masih penyelidikan karena yang baru masuk itu baru pengaduan biasa dan belum ada Laporan Polisi (LP). Kalau terkait berita yang sudah ramai, itu memang duluan berita, baru masuk pengaduannya,” ujar AKP Randhir Prakarana kepada Maskur Husain selaku kuasa hukum Abdul Gani Hatari mantan ketua koperasi, Selasa (5/3/2019).
Atas hal tersebut, janggal kiranya jika yang dikatakan oleh Ketua Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utarat (Malut), Muhammad Konoras, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Ternate di Januari 2019 lalu.
“Kalau prosesnya, sekarang kita masih penyelidikan karena setelah kemarin kita panggil pak Dirut, beliau mengatakan minta waktu untuk menyelesaikan secara internal. Karena ini kan masalah hak hak dari anggota koperasi yang mau dibayarkan. Beliau bilang mau bicara sama para anggota untuk cari solusinya. Ya kita kasih waktu,” imbuh Randhir.
Terkait kabar sudah adanya sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara ini, Randhir menegaskan tak ada satupun saksi dipanggil karena mau diselesaikan secara internal.
Berita pertama yang muncul terkait masalah ini yaitu tentang korupsi, sehingga berita ini ramai di tengah masyarakat Malut.
“Setelah kita pelajari berkas-berkasnya, itu bukan korupsi karena kita belum melakukan penyelidikan. Kalau korupsi itu ada kerugian negara di situ. Itu tidak mengarah ke tindak korupsi, jadi jangan pakai berita korupsi. Ternyata beritanya masih keluar lagi,” ujar Randhir lagi.
Polisi sendiri menurut Randhir belum bisa menjelaskan lebih banyak mengingat Ini masih rahasia karena masih bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu kuasa hukum Abdul Gani Hatari, Maskur Husain, SH akan segera mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata dan melaporkan balik, terkait tuduhan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam penanganan perkara ini.
“Mereka selalu membuat pendapat dan opini tidak mendasar yang merugikan klien kami, sehingga terlihat mendahului penyidik yang punya kapasitas menangani perkara. Ini yang berakibat tercemarnya nama baik klien. Seharusnya Muhammad Konoras selaku orang yang berprofesi sebagai pengacara adalah orang yang mengerti hukum harus lihai melihat duduk persoalan ini, bukan membuat opini terkait kasus yg belum memiliki putusan inkrah. Karena kalau salah tafsir ini berbahaya juga karena membuat informasi bohong karena tidak akurat,” ujar Maskur Husain kepada media. (Red)