Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Prabowo Subianto yang menyatakan kemenangannya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dinilai melanggar hukum. Sebab ada ketentuan yang harus dilalui jika seseorang menyatakan diri sebagai presiden terpilih di pemilu.
“Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan aturan yang berlaku. Sebab yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui,” ujar Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, Kamis (25/4/2019).
Menurut Suhadi, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan kemenangan untuk seorang capres dan cawapres dengan suara terbanyak (Note. Bukan 50 + 1, sejalan dengan tafsir MK terhadap pasal 159 ayat 1 UU no. 42 tahun 2008 dalam putusannya No. 50/ PUU- X11/ 2014, dan putusan ini telah dibakukan dalam peraturan KPU No. 5 tahun 2019, tentang Penetapan Capres dan Cawapres).
Dan bila sudah sampai pada pengumuman dari KPU, juga penyebutan itu belum boleh mengatas namakan Presiden, kecuali kata “pemenang”, karena keberlakuannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, harus melalui tahapan berikutnya, yaitu pelantikan yang akan dilaksanakan oleh MPR.
Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 3 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih. Terpilih di sini kan hanya sebuah de fakto yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif/ de jure adalah presiden. Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu,” jelas pimpinan organisasi relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) itu.
Suhadi menyayangkan sikap dan tindakan Prabowo, terlebih pria itu merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum. Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, dipandang berbahaya, selain bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan juga sangat mungkin dapat dikategorikan “kudeta“. Karena selain itu bisa memecah-belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa, lagi pula sikap itu membingungkan rakyat banyak yang rata-rata mengharapkan kondisi yang kondusif pasca pemilu pilpres dan pileg.
“Lebih dari itu, langkah PS sama saja tidak mengedukasi masyarakatnya, dan tentunya ini sayang disayangkan banyak orang dan perlu dicatat apabila berita kemenangan dari dugaan data yang tidak valid, maka berita kemenagan itu akan berdampak pada perbuatan pidana, pasal 14 ayat, 1, 2 dan pasal 15, UU No. 1 Tahun 1946, berkaitan berita bohong dan membuat keonaran.
Ia meminta PS dan tim sukses serta pendukungnya bersabar menanti keputusan KPU yang sedang berproses. Suhadi pun menyarankan mantan Danjen Kopassus belajar dari kubunya ( 01 ) yang walaupun sudah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh sejumlah lembaga quick count atau hitung cepat lembaga survei yang terdaftar di KPU, tapi tak mengklaim diri sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, kecuali merayakan kemenangan secara tidak membabi buta/ berlebihan.
“Biarkan KPU bekerja dan biarkan KPU menyelesaikan pekerjaannya dalam penghitungan Pilpres ini. Jangan sampai ada yang mengintimidasi, karena kalau sampai ada yang mengintimidasi sebuah lembaga sah itu juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur advokat senior.
Prabowo sebelumnya mengklaim memenangi Pilpres dan merayakan kemenangannya dengan bersujud syukur, Rabu (17/4/2019) malam. Ia juga menyebut dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia. Sikap ini diambil mengacu hasil perhitungan suara internal kubunya.
“Ini adalah hasil real count dalam posisi lebih dari 320.000 TPS,” kata Prabowo.
“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Saya akan jadi presiden seluruh rakyat Indonesia. Bagi saudara-saudara yang membela 01 (Jokowi-Ma’ruf), tetap kau akan saya bela. Saya akan dan sudah menjadi presidennya seluruh rakyat Indonesia,” imbuh dia.