HUKUM  

KPK dan Gubernur Diminta Usut Tuntas Keterlibatan Pejabat di Pemprop Sumut

Suasana Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Agar tidak terjadi tebang pilih terhadap penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dan menetapkan sejumlah petinggi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Karena para pemberi dan Penerima dalam kasus korupsi sama-sama kena. Tapi kenapa KPK hanya menangkap dan menyidangkan para anggota DPRD Provinsi Sumut dan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saja.

Oleh karena itu, KPK diharapkan juga segera melakukan penyidikan kepada sejumlah Kepala Dinas dan Pejabat Eselon I di Pemerintahan Provinsi Sumut. Karena mereka jugaa terbukti telah melakukan upaya penyogokan kepada anggota DPRD.

Selain itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga diharapkan segera membersihkan kaki tangan-Gatot Pujo Nugroho dari jajaran pemerintahan Provinsi Sumut, lantaran para loyalis Gatot itu masih menduduki jabatan-jabatan strategis dan akan terus merusak tatanan pemerintahan.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Tohonan Silalahi, Sandi Ebenezer Situngkir, usai mengikuti persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/04/2019).

“Karena dalam kasus ini, kedua belah pihak sama-sama melakukan upaya sogok menyogok. Dari keterangan dan fakta-fakta persidangan, terlihat dan diakui, bahwa para Saksi yang sebagian besar adalan para Kepala Dinas itu serta merupakan pejabat elit Sumut dan dekat dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu, aktif melakukan sogok. Atau dengan kata lain, mereka merancang dan bersekongkol melakukan penyogokan kepada DPRD,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir.

Lebih lanjut Ia berharap, Gubernur Sumatera Utara yang sekarang Edy Rahmayadi melakukan tindakan di internal pemerintahannya, dengan membersihkan sejumlah pejabat di Provinsi Sumut yang diduga terlibat dengan kasus korupsi ini, agar segera dicopot dan diserahkan kepada aparatur penegak hukum.

“Kenapa para pejabat itu hingga saat ini masih menjabat dan malah naik eselonnya. Gubernur mestinya membersihkan pemerintahannya dari praktik-praktik korup yang dilakukan bawahannya itu,” ujar Sandi Ebenezer seraya berharap, agar KPK dan Majelis Hakim, mengungkap dan mengusut fakta-fakta lainnya, seperti keterlibatan para petinggi di jajajaran pemerintahan sekskutifnya mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus itu.

“Sebab, anggota DPRD Provinsi Sumut, memang menerima uang, tetapi yang melakukan penyogokan kan dari pihak Gubernur. Artinya kedua belah pihak dan bawahannya diusut dan ditetapkan sebagai tersangka juga,” ujar Sandi.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Tohonan Silalahi, yang menjadi salah seorang terdakwa menyampaikan, pihaknya memang menerima sejumlah uang, namun besarannya tidak seperti yang disebutkan oleh KPK.

Tohonan Silalahi berharap, proses persidangan dan proses hukum yang mereka lalui akan berlangsung fair, dengan menyasar semua pihak yang terlibat.

“Ini semua berkaitan dengan Sumpah Jabatan. Kami di DPRD juga disumpah jabatan, saudara-saudara saksi (para Kepala Dinas) juga karena Sumpah Jabatan. Kita harus bertanggungjawab dengan sumpah jabatan yang kita emban masing-masing,” tutur Tohonan Silalahi.

Rabu, 24 April 2019, telah digelar persidangan kasus ini di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Pusat. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan saksi-saksi.

Tadinya diagendakan ada 8 orang saksi. Namun di persidangan, hanya 5 saksi yang bisa hadir. Semua saksi adalah para Kepala Dinas di Pemprov Sumatera Utara dan pejabat inti yang dikenal dekat dengan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kelima saksi itu adalah Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut, yang sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Zoni Waldi, Kepala Dinas Pengelolaan SDA Provinsi Sumut Binsar Sitompul, Mantan Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumut HM Fitrius, mantan Kadispenda Sumut Rajali dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut Herawati.

Persidangan dilakukan untuk 6 orang terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014, yakni Tonnies Silanturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Arlene Manurung, Syahrial Harahap dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Dalam persidangan, masing-masing terdakwa didampingi oleh para kuasa hukumnya.

Pada persidangan yang berlangsung sekitar 8 jam itu, para saksi menolak mengenali para terdakwa, dan tidak pernah memiliki hubungan komunikasi apapun.

Karena para saksi yang merupakan pejabat-pejabat tinggi Pemprov Sumut itu mengakui, mereka memobilisasi pengumpulan uang, untuk kebutuhan yang diduga dipergunakan oleh Gubernur Sumut waktu itu Gatot Pujo Nugroho untuk menyogok DPRD Provinsi Sumut, agar menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur dan menolak upaya hak interpelasi yang bergulir di DPRD.

Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut, yang sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Zoni Waldi, yang dihadirkan sebagai saksi I misalnya, mengakui dirinya dihubungi oleh Sekda Provinsi Sumut waktu itu Fuad Lubis dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut (Almarhum) Parningotan Siregar agar menyerahkan uang untuk membantu kebutuhan-kebutuhan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

“Dikarenakan saya baru dilantik waktu itu, pada 15 Agustus 2015, saya kurang tahu bagaimana mengumpulkan uang sebanyak itu. Maka saya minta staf saya untuk mengumpulkannya, dan meminta bantuan lewat para rekanan, ya mampunya dikumpulkan tidak banyak, Rp 60 juta,” tutur Zoni Waldi di hadapan persidangan.

Hal serupa juga dialami oleh Saksi II, Kepala Dinas Pengelolaan SDA Provinsi Sumut Binsar Sitompul. Menurut dia, dirinya awalnya kekeuh tidak akan memberikan uang itu. Namun, karena namun karena permintaan pimpinan (Gubernur Gatot Pujo Nugroho), akhirnya Binsar Sitompul pun menyerahkan sebanyak Rp 90 juta.

“Uang itu saya mintakan ke para staf saya, ada 10 unit Satuan Kerja di bawah saya, dan yang bisa bantu hanya dari 3 Unit. Ada yang 50 juta, 20 juta dan 20 juta. Lalu saya serahkan,” ujar Sitompul.

Agak berbeda dengan mantan Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumut HM Fitrius. Saksi II Fitrius yang juga dikenal dekat dengan Gatot Pujo Nugroho waktu itu, juga sering berkomunikasi dengan beberapa pihak di Kelembagaan DPRD Provinsi Sumut, seperti Sekretaris Dewan dan sejumlah anggota lainnya.

Fitrius juga disebut di dalam dakwaan, ikut dalam sejumlah pertemuan yang merancangkan upaya pemberian sogok kepada DPRD Provinsi Sumut, agar para anggota DPRD menolak upaya interpelasi di Gedung Dewan.

“Saya ditelepon oleh Kabiro Keuangan (Alm) Parningotan Siregar, dan saya hanya bisa kumpulkan uang pribadi saya, saya disuruh langsung serahkan ke Sekretaris Dewan,” ujar Fitrius.

Menurut Fitrius, awalnya dirinya diminta bantu operasional Gubernur dan tidak tahu menahu peruntukan uang yang disuruh kumpulkan itu. Dari permintaan Rp 650 juta, dirinya hanya mampu menyerahkan Rp 100 jutaan.

“Belakangan saya tahu, katanya itu untuk, Bahasa Medannya Ingot-ingot, kepada anggota dewan. Karena anggota dewan hendak menolak LPJ Gubernur dan akan menggulirkan Hak Interpelasi 2015. Interpelasi itu akan bisa diredam kalau pemberian itu sudah diserahkan kepada anggota dewan,” tutur Fitrius.

Sedangkan Saksi IV, Kadispenda Sumut Rajali diminta mengumpulkan uang hingga Rp 4,5 miliar. Rajali juga mengikuti setiap pertemuan Kepala-Kepala Dinas yang dikumpulkan oleh Gubernur dalam persiapan dan pembahasan rencana menyerahkan uang itu ke DPRD Provinsi Sumut.

“Saya diminta atasan saya untuk membantunya, ya saya harus menunjukkan loyalitas saya kepada Gubernur,” ujarnya.

Sedangkan Saksi V, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut Herawati, mengumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta dan diserahkan kepada Sekda Provinsi. “Saya tak sanggup mengumpulkan uang Rp 650 juta.  Saya cicil, dua kali, yang mampu saya kumpulkan 200 juta pertama dan ditambah 200 juta lagi, jadi 400 juta,” ujar perempuan yang mengaku dirinya hanya tahu uang itu akan dipergunakan untuk membantu biaya operasional Gubernur kalau turun ke daerah.

Jam menunjukkan pukul sepuluh malam lewat. Dikarenakan persidangan sudah larut malam, Ketua Majelis Hakim Iim Rohimin menskors persidangan untuk dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Senin, 29 April 2019, akan dimulai pukul 10 pagi, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh JPU KPK.

Pada 3 April 2018, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AS)