NusantaraPos – Musyawarah Daerah (Musda) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) ke III Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh pihak Mustoha dan rekan pada 22 Maret 2018 di Kota Metro dipastikan ilegal. Pasalnya pelaksanaan musda tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Hal tersebut terungkap dalam rapat pengurus 8 DPC KWRI se-Provinsi Lampung dan Tim 9 KWRI Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Selasa (4/12/2018).
Ketua DPC KWRI Kabupaten Pringsewu Margono menjelaskan, pelaksanaan Musda yang dilaksanakan Mustoha tersebut tidak sah. Pasalnya sedikitpun tidak mengikuti acuan yang telah digariskan dalam AD/ART KWRI. Misalnya sambung Margono, dalam AD/ART dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Musda harus mendapatkam rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KWRI. Kemudian, setidaknya pelaksanaan musda tersebut harus dihadiri oleh 4 orang utusan DPP dan 2/3 atau 50+1 unsur DPC KWRI yang aktif.
“Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dijalankan dalam pelaksanaan Musda yang dilakukan Mustoha CS. Yang lebih parah dan memalukan, utusan DPC KWRI yang hadir dalam Musda tersebut adalah bodong. Berdasarkan daftar hadir pelaksanaan musda tersebut, orang-orang yang hadir adalah bukan anggota KWRI yang sah,” jelas Margono dengan nada tinggi.
Artinya, Lanjut Margono, manuver dan tindakan yang dilaksanakan Mustoha selama ini terkesan melakukan pembohongan publik. “Jika kita cinta dengan KWRI maka kita harus menjaga murwah KWRI. Bukan melaksanakan hal-hal tidak terpuji untuk meraih ambisi dan untuk memonopoli KWRI Provinsi Lampung,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC KWRI Kabupaten Tanggamus yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 9 KWRI Provinsi Lampung Munzir menjelaskan, untuk menuntaskan hiruk-pikuk yang terjadi di tubuh DPD KWRI Provinsi Lampung, maka DPP KWRI mengambil sikap tegas dengan mengambil alih kepengurusan DPD KWRI Provinsi Lampung.
Kemudian, sambung Munzir, DPP KWRI membentuk TIM 9 KWRI Provinsi Lampung yang diberikan mandat untuk membentuk Badan Pekerja Musyawarah Daerah KWRI ke III Provinsi Lampung yang sah dan legal, yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 012/SK/DPP-KWRI/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018.
“Berdasarkan SK DPP tersebut maka Tim 9 membentuk panitia pelaksana Musda KWRI ke III yang diketuai oleh Ketua DPC KWRI Pringsewu Margono, Sekretaris Ketua DPC KWRI Kota Bandar Lampung Erlan dan Bendahara Ketua KWRI Pesawaran Jamaudin. Jadi Musda yang akan dilaksanakan pada 13 November 2018 nanti sah dan legal,” tegas Bang Munzir sapaan akrabnya.
Menurut Munzir, seluruh anggota KWRI di Provinsi Lampung sangat menyayangkan manuver dan pergerakan Mustoha akhir-akhir ini yang terkesan ingin menghancurkan keharmonisan dan nama baik KWRI Provinsi Lampung.
“Seharusnya Mustoha sadar diri bahwa dalam berorganisasi itu ada regenerasi. Jangan mengambil langkah-langkah yang ingin memecah belah persatuan KWRI di Lampung. Seharusnya beliau legowo, terlebih beliau adalah anggota tim 9 yang diberikan tugas untuk melaksanakan musda. Bukan justru melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan menjegal pelaksanaan Musda yang sudah di depan mata,” tutupnya.
Terpisah Ketua Dewan Etik KWRI Hi. Herman Suriawijaya saat dihubungi melalui sambungan telpon sepenuhnya mendukung langkah DPP KWRI yang telah membentuk Tim 9 KWRI Provinsi Lampung untuk membentuk Badan Pekerja Musda ke III.
“Jadi laksanakan saja Musda tersebut, karena menurut saya langkah DPP tersebut sudah tepat dan sesuai dengan AD/ART,” tuntasnya. (JM)