“PT. Brantas Abipraya (Persero) Bangun Apartemen Dilahan Sengketa”
Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Gugatan terhadap Pengembang Apartemen “Centro City Tower West Point” yaitu PT. Multi Artha Griya (PT. MAG) terus berlanjut, persidangan sebelumnya Selasa (30/4) masih pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor SHMM LAW FIRM & ASSOCIATES. Sidang dilanjutkan hari ini Selasa (7/5) dengan agenda Jawaban Tergugat.
Dalam persidangan tampak Kuasa Penggugat bernama Pande Sitorus SH menyerahkan Surat Permohonan Sita Jaminan kepada Ketua Majelis Hakim, intinya Penggugat meminta agar terhadap tanah sengketa seluas 2.740 M2 terletak di Gang Macan No.4 RT.0010/01 (dahulu Jl. Daan Mogot Kampung Duri RT.001/02) Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat diletakkan Sita Jaminan.
Dari informasi yang diperoleh, diatas tanah tersebut saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung Apartemen Tower West Point dan Ruko West Point yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor.
Gugatan ini bermula ketika tahun 2008 PT. MAG membeli tanah milik Ny.Angelina untuk memperluas dan menambah tower apartemen, namun harga jual beli tidak dibayar lunas sehingga tahun 2014 Ny.Angelina menggugat PT. MAG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gayung bersambut, gugatan Ny.Angelina dikabulkan hingga tingkat Kasasi di MA, amar putusan diantaranya menyatakan PT. Multi Artha Griya wanprestasi serta membatalkan jual beli tanah seluas 2.740 M2.
Kepada awak media Pande mengatakan, secara logika hukum jika akta jual beli dibatalkan maka keadaan harus dikembalikan seperti semula, penjual mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli dan pembeli mengembalikan sertipikat tanah serta mengosongkan tanah alias angkat kaki segera.
“Dimana, jika Ny.Angelina siap mengembalikan uang 4 Miliar kepada PT. MAG, tetapi justru PT. MAG yang tidak mau mengembalikan Sertipikat dan mengosongkan tanah, yang lebih parah lagi diatas tanah tersebut malah dibangun Tower Apartemen West Point,” katanya seusai sidang di PN Jakbar, Selasa (7/5/2019).
Atas kejadian itu, tambah Pande, Ny.Angelina kembali menggugat PT. MAG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara No.91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dalam petitumnya Penggugat minta agar PT. MAG dihukum membayar ganti rugi sebesar 43 Miliar, mengembalikan Sertipikat Tanah dan Mengosongkan tanah obyek sengketa dalam keadaan semula tanpa beban apapun juga.
Sementara Kuasa Penggugat lainnya Pantur Hutauruk SH menyatakan pembangunan apartemen West Point oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) diatas tanah sengketa adalah illegal dan merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah mendapat ijin dari klien kami selaku pemilik tanah.
“Untuk itu saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum kepada mereka baik pidana atau perdata,” ujarnya.
Lanjut Pantur, kemudian Kuasa Penggugat sudah pernah menyurati dan meminta PT. Brantas menghentikan segala aktifitas pembangunan diatas tanah sengketa, namun dalam jawaban tertulis PT. Brantas justru mengatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Ny. Angelina.”Nanti kami buat supaya ada hubungan hukum, tunggu saja tanggal mainnya” tegasnya.
Persidangan kali ini dihadiri Kuasa Penggugat, sedangkan Tergugat (PT. MAG) juga dihadiri Kuasanya. Untuk Notaris/PPAT Eliwaty Tjitra, SH dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat tidak pernah hadir sehingga oleh Ketua Majelis Hakim dinyatakan ditinggal dan sidang dilanjut tanpa kehadirannya.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada Bastian salah satu kuasa hukum Tergugat (PT. MAG) dirinya tak bersedia menjelaskan dan akan disampaikan kepada tim hukum lainnya.