Trenggalek,-Untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik Sesuai dengan Peraturan Pesiden no 95 tahun 2018 Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Pelayanan masyarakat di Kabupaten Trenggalek akan koordinasikan secara elektronik.
“Jadi kita harapakan kedepannya sesuai dengan undang-undang, dari semua pelayanan masyarakat akan di kordinasinya secara elektronik” ucap Sekertaris Daerah Joko Irianto Usai menghadiri acara sosialisasi SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di gedung Bawarasa Trenggalek. Kamis (9/5/2019)
“Jadi tidak usah kontak fisik ke suatu tempat melalui data laporan atau informasi yang ada itu bisa dijalankan secara elektronik sehingga itu dapat mempermudah dan mempercepat sistem pemerintahannya”
Menurut Joko memang dari hasil evaluasi sebelumnya sistem elektronik kita ini di bawah standard nasional, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan semuanya sudah terpenuhi, hanya saja ada sedikit masalah komunikasi.
“Maka dari itu kita akan bentuk team koordinasi dalam rangka meningkatkan pelayanan SPBE ini, melalui Sekda akan memimpin pelaksanaannya, bagaiman seluruh OPD bisa memahami untuk mengintegrasikan semua layanan elektronik ke satu pusat,”
Melalui team kordinasi pihaknya akan melakukan kordinasi dengan OPD yang belum terjalin komunikasi yang baik, sehingga Dengan aplikasi yang sudah ada sekarang bisa terkordinir dengan baik.