Trenggalek,-Emak-emak 43 tahun sebut saja Amin Muntiah, warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek harus kembali merasakan pengabnya udara di balik jeruji lantaran telah melakukan tindak pidana penyalah gunakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S , membenarkan kejadian tersebut, telah diamankan oleh sat narkoba seorang emak-emak 43 tahun beserta barang bukti sabu sabu dengan dengan berat 5,08 gram.
“Pelaku diamankan dirumahnya pada hari kamis pada tanggal 9 mei dengan barang bukti berupa satu poket klip sabu sabu dengan berat 5,08, ” ucap AKBP Didit. B.W.S, saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek
Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyembunyikan barang tersebut pada gulungan kertas tisu dan dibungkus dalam plastik warna hitam
“Barng bukti tersebut digulung dalam kertas tisu dan dibungkus dalam plastik warna hitam,” terangnya
Dengan ketelitian dan kejelian petugas akhirnya barang haram tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 287 ,2 buah handpone ,3 buah atm dari berbagai bank, sepaket alat hisap 4 buah korek gas, dan 5 pack plastik klip.
Diketahui pelaku pernah terlibat tindak pidana jual beli miras dan judi togel untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk selanjutnya akan lakukan pendalaman kasus,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangaka akan dipersangakan dengaan pasal 114 (1) dan (2) subs pasal112 ayat (1) dan (2) UURI no35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar” Pungkasnya.