Nusantarapos,-Berawal dari pelaksanaan kegiatan patroli mengantisipasi gangguan Kamtibmas, personel Polsek Kapuas Barat menggiring UD (25), warga Desa Saka Tamiang RT. 04, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Kalteng, ke Mapolsek karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (Sajam), Selasa (04/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Arif Miftahul Huda mengatakan tersangka UD ditangkap di sekitar fery penyeberangan Desa Sei Pitung Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas.
“Penangkapan UD bermula saat personel Polsek sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi fery penyeberangan, dimana pada saat itu tersangka sedang berdiri di lokasi tersebut dengan gerak –gerik yang mencurigakan kemudian personel mendatangi tersangka UD. Selain ditanyakan identitas, tersangka UD juga dilakukan penggeledahan badan dimana ditemukan satu bilah sajam jenis parang dengan panjang sekitar 41 cm yang di selipkan pada bagian depan perut yang tertutup jaket,” tutur Iptu Arif melalui releasenya Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 06.45 WIB.
Kini tersangka UD yang memiliki tato dilengan kiri ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkas perwira dengan pangkat balok dua dipundak menutup pembicaraan.(RHMT)