Nusantarapos,-Mantan Bupati Trenggalek Soeharto pereode tahun 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (14/5/2019).
Mantan bupati ini diduga terlibat korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007. Hingga kerugian negara mencapai Rp 7 milyar 310 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa membenarkan, bahwa mantan Bupati Trenggalek Soeharto pereode 2005-2010 telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pasalnya ia diduga tersangkut perkara penyertaan modal pada PDAU BUMD dalam pembiayaan mesin percetakan senilai Rp 10 milyar 800 juta. Namun mesin yang di beli tersebut merupakan mesin dengan dalam kondisi rusak.
” Mesin kondisi rusak, tidak bisa di pakai untuk mencetak koran, bahkan gambar dan huruf menjadi dobel. Sehingga dari tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 milyar 310 juta,” ucapnya.
Menurut Lulus, dalam kasus ini Soeharto diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek hampir sekitar lima jam dan sebelumnya dalam pemeriksaannya ia menjadi saksi.
Lulus juga menjelaskan, awalnya Soehato sebelum terkena perkara ini memiliki permasalahan. Dan pada akhirnya diketahui oleh pihak pers yakni media cetak atau koran.
Dari situ, pihak media meminta supaya diperhatikan dengan diajak bekerjasama untuk membuat percetakan dengan melalui beberapa oknum, yang kedepan akan terus ditindak lanjuti.
” Pengadaan mesin tersebut tidak melalui prosedur lelang, sehingga sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Dari kucuran dana senilai Rp 10,8 milyar tersebut kemudian dibelikan mesin percetakan dengan kondisi rusak,” terangnya.
Disampaikan Lulus, dari tindak pidana tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 junto junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 9 khusus khusus untuk S ini dari undang-undang tindak pidana korupsi 3199 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan maksimal 20 tahun, paling singkat 4 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 100 milyar,” terangnya.
Peran Soeharto ini sendiri, lanjut Lulus, begitu ketahuan ada salah selanjutnya didekati oleh salah satu media di wiayah Surabaya dengan berbagai upaya atau ditakut-takuti agar ia memperhatikan lebih lanjut. Dan meminta kerja sama untuk mengadakan mesin di PDAU sebagai percetakan, dengan mesin dari si pemilik media koran.
Dari kasus ini kedepan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyesuaikan SDM yang ada di Kejaksaan Trenggalek, bahkan akan di upayakan pemanggilan dari pemilik media koran tadi.
“Soeharto sendiri sebelum di tahan dengan di titipkan di Rutan Klas II B Trenggalek. Pada saat dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, tersangka dengan kondisi sehat. Meskipun sempat membawa alat bantu berjalan, karena juga mengingat kondisi yang sudah sekitar 70 tahun,” imbuhnya.
Ditambahkan Lulus, kasus ini juga ada kaitannya dengan penyertaan modal yang di proses kemarin, untuk kasus terdahulu sebagai upaya mengkondisikan dari sisi legislatif agar tidak susah untuk mengucurkan anggaran, dan lebih lanjut melalui yang kemarin itu dengan keterkaitan yang kuat.