Nusantarapos,-Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (KAPAK TELKOM) menggeruduk kantor PT Tower Infrastruktur Bersama (TBIG) di kawasan Epicentrum Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Kedatangan masa dari KAPAK TELKOM ini untuk kedua kalinya setelah Rabu pekan lalu mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa mendesak agar PT TBIG bertanggung jawab penuh kepada publik sebagai perusahaan terbuka dalam kasus suap yang melibatkan karyawan PT TBIG pada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tanggung jawab korporasi pada tahun 2018 lalu.
Achmad Koordinator KAPAK TELKOM mengatakan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 Miliar dari Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT TBIG terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto Jawa Timur.
“KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta dan di temukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Berikutnya penggeledahan di kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto”, sebut Achmad di kantor PT TBIG saat menggelar unjuk rasa, Selasa (21/5/2019).
Seperti di ketahui, KPK telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang di duga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto. KPK juga telah memeriksa Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.
“Kami menduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi termasuk dugaan adanya keterlibatan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi karena tidak mungkin anak buahnya (Ockyanto) menyuap Mustafa Pasa tanpa sepengetahuan Herman selaku pimpinan perusahaan”, sebut Achmad.
Dalam aksi kali ini KAPAK TELKOM menyuarakan sikap sebagai bagian dari elemen masyarakat anti korupsi antara lain. Pertama, mendesak PT TBIG bertanggung jawab penuh kepada publik sebagai perusahaan terbuka dalam kasus suap Bupati Mojokerto sebagai tanggung jawab korporasi. Kedua, mendesak TBIG keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena telah mencoreng citra ekonomi pasar modal yang tranparan dan akuntabel. Ketiga, mendesak KPK RI segera tetapkan PT TBIG sebagai tersangka korporasi. Keempat, mendesak KPK Segera tangkap dan tetapkan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi sebagai tersangka. Kelima, mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mendepak emiten dengan kode ‘TBIG’ dari BEI.
“Pekan depan kami akan kembali mendatangi BEI agar kasus suap PT TBIG ini di beri sangsi tegas agar menjadi pelajaran bagi emiten lain sebagai perusahaan terbuka tidak main-main dengan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara”, pungkas Achmad.****