Jakarta, NusantaraPos – Gugatan terhadap J Trust Bank dijanjikan bakal dicabut oleh nasabahnya, Priscillia Georgia, apabila tuntutannya dipenuhi. Hal ini ditegaskan kuasa hukum Priscillia, Slamet di sela-sela sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Dalam gugatan, pihak Priscillia meminta J Trust membatalkan cessie serta mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar dan immateril Rp 25 miliar.
“Kita cabut gugatan apabila itu mau menghapus hutang kita, putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini,” ujar Slamet.
Pihak J-Trust sendiri masih meminta waktu guna menjawab tuntutan. Adapun sidang beragenda mediasi, akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.
“Cuma J Trust belum beri jawaban dia minta waktu,” ucapnya.
Sementara, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. “Kita akan pelajari,” singkat Lutfi.
Diketahui, gugatan bermula kala Priscillia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar Rp 3,7 miliar secara tunai, atau rumahnya disita dengan kompensasi/uang kerahiman sebesar Rp 50 juta.
Padahal, saat dirinya melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara, tidak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.
Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara yang kolaps kepada J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya.
Anehnya, meski sudah mencicil utangnya sebesar Rp 300 juta, jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar membengkak menjadi Rp 3,7 miliar dan atas dasar itulah dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan.
Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.
Priscillia juga mengaku teritimidasi dengan tindakan dan cara-cara J Trus Invesment Indonesia, seperti memasang iklan/plang rumahnya dijual dan mendatangi rumah atau mengirimkan surat tagihan.
Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama, bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar. (RK)