Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tolikara, Papua pada Senin (31/7/2017). Dalam amar putusannya, MK memutuskan jika permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolikara, John Tabo dan Barnabas Weya tidak dapat diterima.
Pasca putusan tersebut, Usman G Wanimbo yang merupakan bupati terpilih mengucapkan puji Tuhan atas keputusan yang dikeluarkan MK.”Untuk mau masuk periode kedua ini memang cukup berat, karena hasil hari ini adalah perjuangan yang memakan waktu sampai hampir satu tahun lebih. Pada saat itu kita mengawalinya dari mengurus partai-partai sejak Juli tahun lalu,” kata Usman, saat merayakan kemenangan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/7) malam.
Usman menambahkan, ini merupakan perjuangan yang cukup lama, dan menghabiskan biaya yang cukup besar, dan untuk mengikuti pilkada di sana itu diperlukan biaya sekitar Rp160 miliar. Apalagi pilkada tahun ini dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), belum lagi sosialisasi ke pedalaman-pedalaman yang memerlukan biaya cukup mahal.
Ini merupakan perjuangan dari masyarakat Tolikara yang sangat luar biasa dan dalam konsensus prediksi secara nasional bahwa Tolikara itu salah satu yang konfliknya nomor satu dalam pilkada serentak 2017. “Ternyata dalam proses-proses tahapan, saya selalu menyampaikan bahwa masyarakat Tolikara tidak seperti lima tahun lalu yang mengalami konflik,” ujar Usman.
“Masyarakat sudah maju, karena adanya perubahan dalam perilaku, sehingga konflik dalam pilkada tidak terjadi, rakyat sudah memiliki kesadaran yang tinggi. Apa yang diprediksi oleh pemerintah secara nasional dalam hal ini kepolisian, tidaklah terjadi, dan mulai dari proses awal pemilihan pada 15 Februari 2017 sampai saat adanya PSU pada 17 Mei 2017 semuanya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Usman dan Dinus Harapan Besar Tolikara
Sementara itu, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Willem Wandik mengatakan, masyarakat di Kabupaten Tolikara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara bernomor 14/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, John Tabo dan Barnabas Weya.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat yangdidampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang putusann
“Keputusan MK pada hari ini memang memberikan suatu harapan besar pada seluruh masyarakat di Kabupaten Tolikara, karena masyarakat di Tolikara pada umumnya memberikan suara secara mutlak kepada petahana. Baik saat pilkada serentak maupun pemilihan suara ulang (PSU) itu secara mutlak diberikan kepada pasangan petahana, sehingga setelah PSU ini masuk ke MK tidak terjadi perubahan,” kata Willem.
Willem mengutaarkan, walaupun tadi setelah sidang PSU secara terbuka untuk umum itu di daerah sana sempat terjadi ketegangan yang luar biasa, karena salah satu kandidat sudah pawai dan pesta terkait kemenangan di sana, padahal masyarakat di sana merasa kemarin suaranya diberikan kepada pasangan calon petahana. Tapi kok pasangan kandidat yang lain yang sudah pawai dan pesta, sehingga hampir saja konflik.
“Kami terus memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat maupun petahana untuk tidak memperuncing keadaan sehingga dapat menurunkan suhu politik di sana. Selain masyarakat Tolikara yang ada di sana, kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di sini untuk tetap menahan diri, tidak boleh mencoreng apa yang sudah diperjuangkan,” ujarnya.(Hari.S)