Jakarta, NusantaraPos – Puluhan keluarga korban dugaan ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia), bersama Organisasi Gerakan Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (Gercin NKRI), menggelar unjuk rasa di kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/12/2018). Mereka meminta MA mempercepat proses persidangan serta meminta kedua terdakwa yakni rektor dan mantan direktur STT Setia, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, ditahan sebelum diputus nasibnya.
“Kami menuntut terdakwa ditahan secara badan atau dikurung,” ucap juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly.
Permintaan penahanan tidak terlepas dari telah divonisnya keduanya oleh hakim Pengadilan Jakarta Timur 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan). Putusan ini pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati demikian, pihak Matheus dan Ernawaty telah mengajukan kasasi ke MA.
Yusuf berharap, nantinya putusan MA seiring dengan tuntutan jaksa. “Hukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan,” tuturnya.
Diketahui, rektor dan mantan direktur Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, diadili lantaran dianggap bertanggung jawab menerbitkan ijazah yang diduga palsu. Ijazah dinilai palsu, lantaran ketika digunakan salah satu korban Emelin Angke untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Papua, tak berlaku. Padahal sebelum mendaftar, pihak kampus disebut menjanjikan secarik kertas tersebut bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
Karena itu para terdakwa dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Proses hukumnya hingga kini terus berlanjut sampai tingkat kasasi di MA. (RK)