Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Laporkan 5 Dugaan Kecurangan Paslon 01 di Pemilu 2019

Nusantarapos,- Tim kuasa hukum paslon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana melaporkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/19) mengenai dugaan bentuk kecurangan pemilu 2019 yang diduga dilakukan oleh paslon 01 petahana Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lebih jauh ia mengatakan, hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat TSM yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih  memenangkan Pilpres 2019,” kata Bambang.

Bahkan drinya merinci, terdapat lima bentuk dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN,  Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin  akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” tandasnya.(EDTR)