Nusantarapos,-Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS, hari ini sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna Pertama yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat. Selasa (11/06).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar itu, Bupati secara khusus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 Tanjung Jabung Barat yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Meskipun mendapat opini WTP, namun Bupati mengingatkan masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut meskipun tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap opini BPK. Catatan yang dimaksud Bupati terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
“Untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa yang akan datang dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi” tambah Bupati.
BACA JUGA : Wabup Amir Sakib Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar Kodim 0419/Tanjab |
Terkait APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018, secara garis besar Bupati menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.222.197.501.694,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp86.447.186.571,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.089.885.115.123,00, dan Pendapatan sah Lainnya sebesar Rp45.865.200.000,00.
Bupati menambahkan, terkait Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2018 sebesar Rp 1.346.000.378.534,87 atau 92,73% dari Anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja dan Transfer ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer Bgai Hasil ke Desa.
Mengakhiri Sambutannya, Bupati berharap laporan keuangan yang telah disampaikan dapat berguna dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih baik untuk masa yang akan datang.
Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna, 24 Anggota Dewan, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(sofian)