Nusantarapos,- Terseretnya Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap 4 tokoh yakni Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gores Mere menurut saksi dari tersangka Kurniawan alias Iwan atau HK seperti yang ditulis merdeka.com bahwa keempat tokoh tersebut dinilai mengkhianati institusi TNI.
“Jawab beliau karena patut dihabisi karena telah mengkhianati institusi,” ujar Iwan saat menirukan alasan Kivlan Zen kenapa harus menghabisi nyawa Wiranto dan Luhut.
Sementara, Tajudin atau TJ, mengatakan, “Saya dapat perintah bapak Mayjen Purnawiran Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor penembakan target atas nama, 1. Wiranto, 2. Luhut Binsar Pandjaitan, 3. Budi Gunawan, 4. Gores Mere,”.
BACA JUGA:
Bupati Lampura Hadiri Pelantikan Gubernur – Wagub Lampung Periode 2019-2024
Di sisi lain, pengacara Kivlan Zen , Muhammad Yountri justru membantah apa yang diungkapkan oleh Iwan karena justru Iwan yang datang ke Kivlan Zen yang mengatakan akan dibunuh oleh 4 tokoh tersebut.
“Sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh 4 orang itu,” kata Yountri.
Mengenai Kivlan meminta untuk mencarikan senjata dibenarkan oleh Yountri yang senjata tersebut hanya untuk berburu babi hutan karena rumah Kivlan di Gunung Picung masih ada hutannya. Namun Kivlan menolak karena senjata yang diberikan Iwan tidak cocok.(EDTR)