Nusantarapos,-Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka DS, SWA dan AS terhadap kasus Narkoba jenis Shabu seberat 7.3 Kg. Dari kasus tersebut, pihak Polres Tim II segera melakukan pengembangan terhadap tersangka RP.
Dengan dipimpin Kasat Narkoba Restro Jaktim AKBP Jonter Banurea S.H, M. H berhasil menangkap DS di Ds. Mekar Sari, Tambun Selatan , tambun, Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti jenis Shabu di dalam jok Sepeda motor Jenis Honda Vario No. Pol B 3534 CCT sebanyak dua bungkus besar Narkotika dengan berat brutto 2,1 kg, kemudian petugas melakukan introgasi kepada DS dan mengakui bahwa barang narkotika tersebut didapat dari Sdr SWA yang berada di perumahan Mekar Sari Tambun Bekasi.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap sdr SWA dan istrinya AS serta melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 bungkus besar berisi Narkotika jenis Shabu berat brutto 5,2 kg.
“Pelaku sudah melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dalam setahun terakhir. Dengan mengungkap sebanyak 7,3 kg Polres Jaktim dapat menyelamatkan orang sebanyak 15.000 orang,” Kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo S.I.K, M.si, Jumat (21/6/19).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa:
- 2 paket besar plastik berisi narkoba dengan berat brutto 2,1 kg
- 5 bungkus plastik besar berisi Narkoba jenis shabu dengan berat brutto 5,2 kg
- 1 unit toyota Avanza No. Pol : BP 1310 WY.
- 1 unit sepeda Motor Honda Vario warna putih No. Pol : B 3534 CCT.
- 7 unit Hp Samsung
- 4 unit Hp Nokia
- 1 buku tabungan BCA a.n Sintia Dewi
- 1 ATM BCA.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Argo Yuwono S.I.K, M. Si kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada para tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,”Pungkasnya.(SYM/EDTR)