NusantaraPos – Aparat Polsek Sagulung berhasil menangkap dua dari empat pelaku curanmor, masing-masing berinisial MH dan IR yang beroperasi di beberapa titik di Batam. Keduanya ditangkap di depan rusun Mukakuning.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan enam barang bukti motor hasil curian. Salah satu motor bahkan merupakan laporan dari Polsek Lubukbaja, karena dicocokan dengan nomor rangka terhadap laporan sebuah motor hilang di parkiran Swiss Bell Hotel Nagoya.
Kapolsek Sagulung Akp Yudha Surya mengatakan bahwa mereka melakukan pencurian dikarenakan mempunyai kesempatan saat melihat kunci motor yang tertinggal.
“Para tersangka mengaku, seringkali aksi yang dilakukan karena melihat adanya motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci motor masih tergantung di kontak,” ujarnya, Jumat (18/5).
Yudha menambahkan, akan terus mengejar dua orang pelaku lain dalam kasus ini. “Tersangka MH dan IR kita hadiahi timah panas dikakinya karena melawan petugas. Dua tersangka lain juga sudah kami ketahui identitasnya tengah dalam pengejaran. Dari pengakuan tersangka, kendaraan yang mereka curi akan dijual dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta,” terangnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pengguna sepeda motor agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya.
“Masyarakat kami himbau untuk lebih memerhatikan kendaraannya saat ditinggal. Sebab dari salah satu laporan, korban hanya meninggalkan motornya di parkiran untuk membeli sesuatu. Tak sampai 5 menit, motor sudah hilang,” pungkasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Pulau Sembulang dan Pulau Akar Galang, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (JOJ)