Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membantah pemberitaan Antara News Riau yang memberitakan bahwa dirinya mengatakan ayat-ayat Al-Qur’an tidak relevan dengan sidang sengketa Pilpres di MK. Akibat pemberitaan seperti itu Yusril merasa dirinya dirugikan karena dia mendapat kecaman dan tudingan di berbagai media sosial.
“Ada yang bilang saya ini sudah kafir, sekuler, munafik, pengkhianat dan sejenisnya. Padahal saya tidak pernah berkata demikian di sidang MK” tegas Yusril melalui siaran pers yang diterima nusantarapos.co.id, Senin (24/6/2019).
“Sebagai Mu’min saya yakin bahwa Al-Qur’an itu relevan dengan segala zaman. Namun tentu ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an haruslah diterapkan dalam konteks yang tepat, sehingga relevan dengan situasi atau keadaan tertentu,” katanya.
Yusril mengatakan bahwa dia mengkritik penggunaan dua ayat Al-Qur’an oleh Tim
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip Surah Al Hajj ayat 65 dan Surah as Sajdah ayat 25 yang memang berbicara tentang perselisihan.
Menurut Yusril kedua ayat tersebut tidak relevan dengan sidang MK yang memeriksa perselisihan hasil akhir Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab kedua ayat itu berbicara tentang perselisihan doktrin fundamental suatu agama mengenai konsepsi ketuhanan, yang masuk ke bidang teologi atau Ushuluddin.
Kalau konsepsi tentang Tuhan diperdebatkan oleh pemeluk agama yang berbeda, tentulah masalah itu takkan selesai dibahas di dunia ini. Karena itu, biarlah Allah memberi keputusan tentang apa yang diperselihkan oleh pemeluk agama yang berbeda itu di akhirat nanti. Demikian maksud kedua ayat yang dikutip Kuasa Hukum Prabowo Sandi itu.
Sedangkan perselisihan hasil Pilpres, menurut Yusril bukanlah perselisihan teologis yang baru akan diselesaikan Tuhan di akhirat nanti. Perselisihan itu dapat diselesaikan oleh manusia di dunia ini tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat. Di sidang MK itu Yusril lantas mengutip tiga ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia membentuk badan peradilan untuk memutus sengketa antara mereka dengan berpedoman pada keadilan. Ayat-ayat yang dikutip Yusril adalah Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135 serta Surah Al Maidah ayat 8 yang semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.
Yusril bahkan mengatakan ayat Al-Qur’an Surah An Nisa ayat 135 yang mengatakan “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
Teks asli Surah An Nisa ayat 135 itu, dalam Bahasa Arab, telah terpampang di dinding Ruangan Depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Yusril percaya MK akan memutus sengketa Pilpres ini dengan jujur dan adil. Tidak ada alasan meragukan kredebilitas MK untuk menyekesaikan sengeketa ini sebagaimana dikatakan Bambang Widjoyanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.
Sebab itu, dalam berbagai kesempatan sidang, Yusril meminta MK agar memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada Kuasa Hukum Prabowo Sandi untuk mengemukakan permohonan atau gugatannya dan membawa semua alat bukti yang mereka miliki. Sebab, kata Yusril, kalau mereka menuduh Pemilu dan Pilpres penuh kecurangan dan terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM), maka merekalah yang wajib membuktikannya.
Yusril mengutip Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa seandainya setiap orang boleh menuduh sesuka hatinya, maka akan ada orang yang menuntut balas akan harta dan darah dari sesuatu kaum.”Namun kewajiban untuk membuktikan tuduhan ada pada orang yang menuduh. Sedangkan mereka yang menyangkal tuduhan, wajib menguatkannya dengan sumpah”.
Hadits itu menurut Yusril menjadi dasar universal hukum pembuktian, termasuk hukum acara di negara kita. Karena itu kewajiban Prabowo Sandi untuk membuktikan di sidang MK apakah benar telah terjadi kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019. Sidang MK terbuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh televisi agar tidak ada yang ditutup-tutupi, jelas Yusril.
“Saya pun penasaran bukti apa yang akan dibawa oleh kuasa hukum Prabowo Sandi ke sidang MK ini. Kalau mereka berhasil membuktikan, permohonan mereka pasti akan dikabulkan MK. Namun sebaliknya, jika gagal membuktikan, permohonan mereka pasti ditolak. Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik: anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya,” tutupnya.(Hari.S)