Jakarta, nusantarapos.co.id – Tim Kemenangan Nasional (TKN) yang bergerak dibidang Advokasi Jokowi-Amin, C Suhadi sangat menyayangkan pernyataan Fadli Zon menyebut jika penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan bukti kriminalisasi ulama. Menurutnya pernyataan Fadli Zon tidak benar dan terkesan tendensius, karena apa yang menimpa Habib Bahar, itu bukanlah sebuah kriminalisasi tapi murni tindak pidana biasa yang diatur dalam pasal 170 KUHP.
“Dimana yang bersangkutan selaku Habib telah melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap anak kecil. Dan perbuatan Habib Bahar tersebut nyata terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial,” kata Ketum Ninja di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Lanjut Suhadi, motif pemukulannya pun jelas bahwa Habib Bahar bin Smith merasa dilecehkan dan sakit hati dengan anak yang telah dipukulnya. Jadi hal tersebut sudah menjadi ranah tindak pidana, jangan dikait-kaitkan dengan pemerintah atau Presiden. Jika masih dikaitk-kaitkan maka itu merupakan sebuah pemikiran yang ngaco dan bodoh.
“Malah saya berpikir, kalau Fadli Zon mengatakan demikian, itu seperti dirinya membenarkan perbuatan melawan hukum dari seorang Ulama apapun itu. Artinya meskipun salah tetap dibenarkan dan dihalalkan dong. Menurut saya itu tidak bisa dibiarkan, siapapun itu termasuk Fadli Zon sendiri jika dirinya melakukan kekerasan dan atau tindak pidana sejenis harus berhadapan dengan hukum, karena tidak ada yang kebal hukum ,” tegasnya.
Menurut Caleg Nasdem tersebut, tidak ada yang namanya hukum harus begini harus begitu. Apalagi jika sudah jelas-jelas melakukan tindakan kriminal maka tidak usah ada toleransinya. Siapapun yang telah melakukan tindakan kriminal harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan pernyataan Fadli Zon, tambah Suhadi, terkesan dia tidak mengerti hukum, buta hukum dan seperti hidup bukan di negara hukum. Jujur saya jadi heran kok pejabat pikirannya tidak luas ya. Semua salah, dan yang benar sepertinya cuma dia. Aneh.
“Sedangkan kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum, segala apapun yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maka harus diproses dan dihadapi,” ujarnya.
“Jangan ada pandang bulu, oleh karena itu saya mengapresiasi langkah Polda Jabar karena telah bekerja sangat profesional. Apalagi ada info yang bersangkutan akan kabur. Dan jangan dengarkan omongan orang orang sakit,” tutup caleg dapil Jabar V tersebut.
Sebelumnya diketahui jika Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith untuk ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyolan anak pada sekitar awal bulan Desember 2018, dan penahanan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2018.
Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto.Dalam kasus ini, Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan.
Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA. Adapun Bahar bin Smith resmi ditahan hari setelah menjalani pemeriksaan.(Hari)