Jakarta,nusantarapos.co.id – Notaris Nina Diana yang sempat ditahan di Polda Papua Barat akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (19/12/2018). Bebasnya Ketua Pengurus Daerah Manokwari tersebut tak terlepas dari hasil kerja keras Pengurus Pusat INI yang langsung menerjunkan Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Bidang Perlindungan Anggota Agung Iriantoro, Dewan Kehormatan Pusat Piter Latumenten dan Ketua Bidang Kewilayahan/Ketua Pengwil Papua Barat Christina Ella Yonatan untuk menemui Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Albert Rudolf Rodja di Mapolda Papua Barat, Kamis (29/11/2018) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengapreasi langkah kepolisian yang bersedia mengeluarkan Nina Diana dengan status bebas bersyarat dan hanya dikenakan tahanan kota. Minimal beliau kini sudah bisa menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan anak dan mengurus kantornya.
“Kerja keras kami sebelumnya sempat diragukan oleh anggota lainnya yang nyinyir untuk apa kami datang ke sana (Polda Papua Barat) paling hanya sekedar foto-foto atau selfie. Jika hanya selfie kita disuruh selfie di Monas saja tak usah jauh-jauh, namun hal tersebut kami acuhkan karena kami tetap bekerja untuk melindungi anggota” katanya saat ditemui di wilayah Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Rabu (19/20/2018) malam.
Tri menjelaskan bebasnya Nina Diana dari tahanan Polda Papua Barat tak terlepas dari kerja keras tim dari PP INI. Pada waktu kami mendengar adanya notaris yang ditahan di Polda, kami langsung bergerak dan menemui Kapolda Papua Barat agar yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Sambil kita ingin melihat dan mengetahui kasus yang sebenarnya seperti apa.
“Pada waktu itu Kapolda pun menghadirkan para penyidik yang ikut menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), salah satu penyidiknya adalah AKP. Tommy Pontororing (Tom). Di dalam pertemuan tersebut AKP Tom mengatakan bahwa telah terjadi keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang notaris, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan tipikor,” ujarnya.
Lanjut Tri, yang menjadi objek dugaan tipikor adalah tanah yang diperjualbelikan oleh seseorang bernama Simanjuntak yang menjual tanahnya kepada Dinas PUPR Papua Barat. Namun Nina Diana adalah notaris yang bertugas membuat akta ketika Simanjuntak melakukan jual beli dengan pemilik awal bukan ketika Simanjuntak melakukan jual beli dengan Dinas PUPR.
“Setelah kami melihat dan mendengar langsung , lalu kami simpulkan bahwa anggota kami tidak terjerat dugaan tipikor karena ketika transaksi jual beli dengan Nina Diana tidak nyambung. Seharusnya jangan sampai terjadi penahanan kepada Nina, kalau memang ada dugaan tipikor itu harus ditujukan kepada pihak yang melakukan transaksi tersebut,” urainya.
Adapun yang menjadi dasar penyidik menahan Nina adalah surat penepatan pengadilan yang sebenarnya menguatkan proses jual beli tersebut pada tanggal 17, sementara transaksi dilakukan pada tanggal 3. Menurut Firdaus, surat penetapan pengadilan itu sifatnya justru memperkuat bahwa tanah tersebut sah dijual belikan. Jadi, harusnya tidak jadi masalah.
Tidak itu saja, PP INI juga menyurati dan menemui Irwasum dan Karo Wassidik di Mabes Polri untuk meminta pendampingan hukum serta meluruskan duduk masalahnya.
“Mungkin karena hal tersebut juga lah, alhamdulillah akhirnya Nina bisa bebas. Namun, ke depan, PP INI berharap agar Kepolisian bisa mengeluarkan surat SP3 kasus ini. Karena memang tidak ada hubungannya jual beli tanah dari Simanjuntak ke Dinas PUPR dengan Nina,” kata Firdaus.
Nina telah bebas, meski seminggu 2 kali harus melapor ke Polda Papua Barat. Firdaus juga mengingatkan agar para Notaris untuk tidak malu-malu untuk menghubungi organisasi bila tersangkut persoalan hukum.
“Laporkan segera ke PP INI, kami sangat terbuka jika ada anggota yang ingin mengadukan masalah terkait dengan tugasnya sebagai notaris. Justru kalau ada permasalahan sudah diberitahukan di awal-awal kita akan lebih maksimal untuk melindungi para anggota. Karena kalau sudah masuk ke Kejaksaan, agak sulit, meski tetap akan kami damping ketika berada di pengadilan” urai Firdaus.
Terlebih, tambah Tri, saat ini sudah ada MoU antara Kepolisian RI dengan PP INI terkait sinergitas serta pendampingan hukum. Mungkin belum semua Kapolda/Kapolres tahu itu, seperti Kapolda Papua Barat yang mengaku baru mengetahui adanya MoU tersebut.
“PP INI concern mendampingi para anggota yang tersangkut persoalan hukum. Seperti yang juga terjadi di Manado, Surabaya, Riau, dan Banten. Kami merasa ini menjadi tugas kami sebagai pengurus yang diamanahkan oleh anggota,tugas pengurus adalah melayani anggota bukan malah sebaliknya anggota yang melayani pengurus” tungkasnya.(Hari.S)