HUKUM  

Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Kedua, Pengamat : Putusan MK Bukan Produk Pengadilan Negeri

C. Suhadi, SH, MH saat berada di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengamat Hukum C. Suhadi mengaku kaget dengan langkah yang dilakukan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

“Saya cukup kaget dengan langkah hukum yang dilakukan oleh mereka, mengingat putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Sebagimana yang telah diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” katanya melalui pesan elektronik, Kamis (11/7/2019).

Di dalam undang-undang itu, lanjut Suhadi, final yang dimaksud artinya putusan MK setelah dibacakan sudah mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde), dan tidak ada upaya hukum lainnya.”Sedangkan mengikat adalah bahwa putusan MK bukan hanya berlaku bagi para pihak berperkara akan tetapi berlaku juga kepada pihak lainnya yang yang bukan para pihak,” jelasnya.

Suhadi menjelaskan karena sifatnya mengikat dan final, maka MK tidak mengenal upaya hukum seperti, Banding dan Kasasi. Dan Mahkamah Agung bukan atasan MK, oleh karena itu dalam membedakannya hukum acara perdata telah mengatur wilayah kewenangan absolut dan relatif.

“Kewenangan absolut atau kopetensi absolut adalah mengenai jenis-jenis pengadilan seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama,  dan lain-lainnya. Dan MK tidak ada dalam rumusan secara umumnya, karena MK tidak dapat di sejajarkan dengan pengadilan seperti diatur dalam pasal 134 HIR,” paparnya.

Lanjut Suhadi, walaupun MK berada sebagai pengadilan pertama, namun mempunyai kekhususan sebagai mana pasal 10 ayat 1 UU MK, pertama dan terakhir, tegas Ketua Umum Ninja tersebut.”Dengan telah ditolaknya perkara pilpres di MK, seyogyanya perkara pilpres sudah selesai” tegasnya.

Suhadi mengungkapkan mengenai adanya perkara lain di MA berkaitan dengan TSM yang diajukan oleh Paslon 02, setahu saya telah diputus oleh MA. Hasilnya setahu saya perkara tidak dapat di terima. Terlebih infonya karena sebagai prinsipal bukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tetapi Ketua Tim Pemenangan.

“Memang salah satu pertimbangan MK dalam putusannya, MK tidak berhak mengadili perkara TSM, namun kenyataannya TSM oleh MK tetap di pertimbangkan dengan bijak. Dan karena tidak dapat membuktikan MK tetap menolak permohonan Pemohon berkaitan dengan TSM. Dengan begitu seharusnya perkara ini tidak boleh di panjang-panjangin lagi,” pungkas pengacara senior itu.

Sebelumnya kubu 02 kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.(Hari.S)