HUKUM  

Kepala Suku Hamadi Menang Gugatan Atas Konglomerat Papua

Direktur LBH Papua Justice and Peace Yulianto, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum Kepala Suku Hamadi, Sonny H. Hamadi.

Jayapura, nusantarapos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua, akhirnya memutuskan perkara kasus atas sebidang tanah yang melibatkan Kepala Suku Hamadi, Sonny H. Hamadi (penggugat) dengan pihak tergugat Raymond Gad yang dikenal sebagai bos dari Bintang Mas Group.

Kemenangan yang diperoleh Sonny H. Hamadi dalam tingkat Banding ini oleh Majelis Hakim pada 12 Desember 2018, dengan Hakim Ketua Houtman Lumban Tobing, SH., Hakim Anggota Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, SH., MH., dan John Pantas Lumban Tobing, SH. M.Hum.

Kepala Suku Hamadi, Sonny H Hamadi.

Adapun putusan dalam Banding itu antaralain, mengabulkan gugatan penggugat konvensi sebagian. Menyatakan perjanjian jual-beli tanah obyek perkara antara tergugat I dengan Ny. Esther Hamadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah obyek perkara dan Tergugat II yang telah memproses Sertifikat HGB adalah perbuatan melawan hukum. Dan menyatakan bahwa Sertifikat HGB Nomor: 00992 atas nama PT. Alam Indah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan Perkara Banding atas kasus tersebut terregister dalam surat nomor: 66/PDT/2018/PT JAP, dengan Amar Putusan: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 23 Mei 2018 Nomor: 151/Pdt.G/2017/PN Jap, yang dimohonkan banding tersebut; dan Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

Yulianto,SH,MH dari Kantor Advokat Yulianto & Associates selaku kuasa hukum Kepala Suku Sonny H. Hamadi dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2018) mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura itu merupakan kemenangan besar bagi masyarakat adat khususnya Suku Hamadi. Selaku pemilik tanah adat, Suku Hamadi patut bersyukur kepada Tuhan Yesus bahwa Desember telah memberikan suka cita natal atas hasil perjuangannya selama beberapa tahun melawan konglomerat Papua, demi memperoleh keadilan diatas tanah adat miliknya.

Kelapa Suku Hamadi, Sonny H. Hamadi (kanan) saat menggelar jumpa pers didampingi oleh kuasa hukum dari kantor Advokat Yulianto & Associates.

“Pihak Bintang Mas telah kalah telak “2-0”. Raymon Gad haruslah berjiwa besar untuk menerima hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim –hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jayapura memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” katanya.

Untuk itu, lanjut Yulianto, saya juga meminta BPN Kota Jayapura dalam menerbitkan sertifikat harus teliti dan dengan kewenangan bisa segera mencabut sertifikat yang pernah diterbitkan bila telah menemukan kekeliruaan dalam proses penerbitannya.”Dengan demikian kepercayaan publik kepada Badan pertanahan bisa pulih. Jadi kemenangan ini adalah Kado Natal bagi Suku Hamadi,”ujar Yulianto yang juga dikenal sebagai Direktur LBH Papua Justice and Peace ini.