Jakarta, NusantaraPos – 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 , Selasa (25/12), sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan, ” kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Siaran Pers Dirjenpas, Senin (24/12/2018).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Yasonna.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.
“Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 4.759.051.500,” kata Utami lagi.
Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ). (*)