Nusantarapos,-Tim Intelijen Kejari Kabupaten Malang berhasil menangkap dan mengamankan Sanusi, di rumahnya di Desa Putukrejo, Kec. Kalipare, Kab. Malang, sekira pada pukul 19.00 WIB, Minggu (14 / 07).
Usai ditangkap Sanusi dibawa ke Polsek Kalipare untuk menjalani dan melengkapi pemeriksaan administrasi kejaksaan. ” Yang bersangkutan (Sanusi) kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam , selanjutnya kami bawa ke Rutan Lowokwaru Malang untuk yang bersangkutan menjalani hukumannya,” jelas Kasi Intel Kejari Kepanjen Kebupaten Malang Ardian W.E Hastomo SH.MH saat diwawancarai awak media Nusantara Pos .Senin (15/7/2019)
Sanusi adalah DPO terpidana kasus Tindak Pidana Umum Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 401/PID/2015/PT.SBY yang menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 4 bulan.
Ardian mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dan briefing sebelumnya antara seksi Pidum dengan seksi Intelijen dalam pemetaan suksesi tugas dalam hal ini JPU dari Seksi Pidum yang telah mengantongi putusan banding dari PT Surabaya pada kira-kira sejak tahun 2015 perkara berproses di persidangan.
” Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak dipenuhi. Maka kami melakukan upaya-upaya yang patut seturut Pasal 270 KUHAP “jelas Ardian.
Ardian juga mengatakan keberhasilan dalam penegakan hukum ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta didukung oleh Polsek Kalipare beserta jajarannya.STV