Jakarta, NusantaraPos – Pada akhir tahun 2018, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf). Perpres Rindekraf ditetapkan sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyelenggarakan Sosialisasi Rindekraf Kementerian/Lembaga (K/L).
Sosialisasi berlangsung selama dua hari di Jakarta, mulai Senin (15/7/2019) hingga Selasa (16/7/2019). Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan antar-stakeholders dapat terbentuk.
Selain itu, Sosialisasi Perpres Nomor 142 tahun 2018 perlu dilakukan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi/Komunitas, Akademisi, Pelaku Usaha dan Media.
“Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar K/L agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal,” ujar Kepala Bekraf, Triawan Munaf.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif. Triawan berharap agar setiap K/L dapat bekerja sama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, maka misi Rindekraf dibagi menjadi dua, yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing.
Pelaksanaan misi diterapkan dalam 12 arah kebijakan yakni: (1) Pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, (2) Pengembangan kota kreatif, (3) Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual, (4) Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif, (5) Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas, (6) Peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif, (7) Peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif, (8) Peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, (9) Penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif, (10) Pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif dan karya kreatif. (RIE)