Jakarta, Nusantarapos – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda berhasil menangkap DPO terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat tersangka Nunung dan Iyan Sambiran yakni E dan IP.
Diketahui, E merupakan napi Lapas Narkotika Kelas II A, Paledang, Bogor. Ia orang yang dimintai tolong TB, tersangka yang menaruh sabu di pagar rumah Nunung di Tebet.
“Si E napi yang ada di lapas. Si E ini yang dimintai tersangka TB untuk mencarikan sabu. Komunikasinya melalui telepon. Katanya tunggu dulu, saya komunikasikan dengan IP, ” kata Kabid Humas Polda Argo Yuwono saat rilis di Gedung Ditresnarkoba Polda, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Tersangka IP juga napi Lapas Narkotika Kelas II A, Paledang, Bogor. Lalu E jadi memesan sabu ke IP dengan harga Rp 900 ribu. E lalu menjual Rp 1.3 juta ke TB dan mengambil keuntungan Rp 400 ribu per gram.
“Yang bersangkutan (TB) melakukan pemesanan 2 gram hari Kamis (18/7) pukul 22.00. Keesokannya Jumat (19/7) dipastikan diambil jam 9 pagi. Proses pengambilannya di jalan, di bawah tiang listrik, bawah fly over Cibinong. Menurut perintah saudara E, saudara K yang menaruh (di bawah fly over). Kemudian TB yang mengambil (sabu) dibawa ke Tebet,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Setelah tersangka diinterogasi, sabu tersebut ternyata berasal dari DPO Zul yang kini masih buron. “Kami masih mendalami apa itu saja atau terkait jaringan lainnya,” pungkas Jean Calvin. (RIE)