Nusantarapos,-Permasalahan sengketa lahan untuk pasar di bilangan Lembang, Ciledug-Tangerang ini sudah pernah mencuat ke publik pada tahun 2017. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada titik temu antara penyedia (ahli waris) lahan dengan penyewa lahan (pihak koperasi).
Wakil Ketua Koperasi Prima Jasa, Suroto mengatakan pihak koperasi merasa tertipu dengan ahli waris lahan seluas 16.088 meter tersebut. Dia menambahkan lahan yang disewakan ahli waris TB Komar Alwani dengan nomor sertifikat 27 ternyata bermasalah dan dalam keadaan sengketa.
“Saat kami ingin mengurus izin-izinnya, ada 1 persyaratan utama yang tidak bisa diberikan oleh pihak ahli waris, yaitu Sertifikat tanah hak miliknya yang asli,” kata Wakil Ketua Koperasi Prima Jasa Suroto kepada wartawan di bilangan Tangerang, Sabtu (27/7/2019).
Suroto menambahkan keterangan akan tanah bermasalah itu bisa dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) No.72/Ket-36.71.300.7/I/2016.
“Dalam surat keterangan pendaftaran tanah untuk pasar lembang yang dikeluarkan BPN, tertulis bahwa hak milik 27/Sudimara telah diblokir berdasarkan dari Kejaksaan Agung tanggal 16/12/2014, dikuatkan oleh putusan MA tanggal 15/06/2011 dengan nomor 181/k/Pid/SUS/2011,” Kata Suroto.
Suroto menambahkan pihaknya juga sempat merasa kecolongan akan aksi dari ahli waris TB Komar Alwani yang diam-diam telah menggandeng investor baru yakni PT DB setelah dua bulan menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihaknya. Suroto menyebutkan PT DB saat ini berperan untuk merangkul semua pedagang yang telah dicatat oleh pihak koperasi.
“Kalau tidak salah, Bulan Oktober 2016 tandatangan dengan koperasi, dua bulan kemudian, yakni di bulan Desember pihak keluarga TB Komar Alwani membuat perjanjian kerja sama dengan PT Laguna. Sementara perjanjian yang dengan kami, mereka batalkan secara sepihak, hanya lewat selembar kertas saja,” kata Suroto.
Suroto menegaskan pihaknya tidak masalah jika perjanjian kerjasama itu dibatalkan secara sepihak. Namun dia meminta kepada TB Komar Alwani untuk segera menyelesaikan pembayaran hutang-hutangnya kepada koperasi.
“Karena dengan pembatalan itu, maka banyak yang jadi korban. Pertama pertemanan dan persatuan antar pedagang jadi retak dan pekerjaan hilang. Belum lagi ditambah dengan uang para pedagang yang belum sepenuhnya bisa dikembalikan oleh koperasi,”tandasnya.
Sementara itu saat dihubungi, Wawan pihak dari PT DB enggan menanggapi lebih jauh permasalahan sengketa lahan yang kini ada transaksi jual beli.
“Saya serahkan masalah ini semua kepada pihak keluarga TB Komar Alwani atau TB Imamudin. Saya tidak mengetahui apa-apa,” pungkasnya.
TB Imam yang dihubungi melalui telepon mengatakan permasalahan lahan sengketa ini sudah lama dan pihak keluarganya sudah melakukan pembayaran kepada koperasi sebanyak 70 persen.
“Keluarga kami sudah bayar semua kerugian yang dikeluarkan oleh pihak koperasi sebesar 70 persen. Dan itu disaksikan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya pada saat itu. Bukti pembayarannya juga kami ada kok,” kata TB Imam.
Anehnya, terkait tidak adanya surat atau dokumen yang lengkap sehingga proses izin mendirikan bangunan (IMB) di pasar itu tidak ada, Imam menjelaskan pasar tradisional saat ini tidak perlu IMB. (RNL)