Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sudah lebih dari 60% warga rumah susun (Rusun) Klender, Jakarta Timur setuju jika tempat tinggalnya direvitalisasi. Meskipun ada sebagian yang belum menyetujuinya namun Perumnas tetap optimis melakukan revitalisasi akhir tahun 2019.
Manajer Keuangan, Hukum dan SDM Perumnas Hera Satriadiana mengatakan awalnya memang Perumnas tidak bisa melakukan pembangunan karena persetujuan warga belum mencapai 60%, karena menurut peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 hal tersebut harus terpenuhi.
“Terlebih kalau perizinan belum selesai kita juga belum bisa membangunnya, tetapi sosialisasi kita jalan terus. Agar apa yang diamanatkan dalam undang-undang tercapai, yakni minimal disetujui oleh minimal 60% pemilik rusun,” katanya saat ditemui di kantor Perumnas Regional III Klender, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Lanjut Hera, karena sosialisasi terus menerus akhirnya pada akhir tahun 2018 yang menyetujui sudah lebih dari 60%. Bahkan solusi demi solusi sudah banyak kami lakukan, seperti Perumnas menjamin terkait subsidi service cast sudah dilakukan dengan memberikan unit komersil kepada pengurus PPRS yang tentunya sebagai perwakilan dari pemilik.
“Solusinya sudah banyak sekali kita berikan kepada pemilik rusun saat ini. Jika nanti rusun jadi direvitalisasi, kami sudah menjamin bahwa pemilik lama akan tetap bisa memiliki. Hal itu bahkan sudah dijamin oleh 2 direktur yang ikut menandatangani langsung surat jaminan kepada pemilik,” ujarnya.
Hera menambahkan, pihaknya optimis akhir 2019 ini pembangunan rusun sudah bisa berjalan, karena itu sudah sesuai dengan time schedule kita yakni bulan Desember. Apapalagi rencana ini sudah lama dari 2017 lalu, bahkan sebelum 2017 mungkin sudah ada sosialisasi juga. Secara formal di setiap RW sudah disosialisasikan semua, termasuk dengan PPRS-nya karena Perumnas bekerjasama dengan PPRS, bukan bekerja sendiri.
“Adapun poin-poin dari surat jaminan tersebut yaitu pertama penggantinya sesuai dengan apa yang sudah ada saat ini bahkan kualitasnya lebih meningkat. Kedua, mengenai sertifikat, kalau itu masih pemilik yang asli langsung diurus secara gratis sampai dengan pembaharuan,” ucapnya.
Menurut Hera, yang dimaksud pembaharuan itu nanti sertifikatnya dari nol lagi, jika startnya 2020 maka itu akan berlaku sampai dengan 2070. Saat dalam tahap pembangunan. Perumnas juga akan memberikan BHS (Biaya Hunian Sementara), yang nilainya nanti akan ditetapkan sesuai dengan type rusun dan tahun berjalan yang kompeten.
Pada prinsipnya, lanjut Hera, dari segi bisnis Perumnas tidak akan merugikan masyarakat, namun yang pasti akan menguntungkan. Ia mencontohkan, jika nilai jual sekarang sekitar 200 juta, sudah pasti akan mengalami kenaikan harga jika bangunan itu baru.
“Rencananya kami akan membangun 24 lantai, karena kita sudah mendapat izin ketinggian dari keselamatan penerbangan hanya 80 meter. Jadi rencananya pemilik lama akan kita tempatkan di lantai 4 ke atas,” tegasnya.(Hari.S)