HUKUM  

Mau Antar Sabu, DR Keburu Ditangkap Polisi

Nusantarapos,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan inisial DR (36) di pinggir Jl. Negara, Desa Danau Usung Kec. Murung Kab. Murung Raya, Sabtu (12/01/2019) sore kemarin.

Pelaku ditangkap pada saat akan mengantarkan sabu oleh Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail bersama anggotanya. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan dua paket diduga sabu seberat 0,45 gram dalam plastik kecil transparan yang dibungkus tisu dalam kotak rokok yang disimpan disaku depan kanan celana pendek tersangka.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan DR sering membawa sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku,” terang Kasatresnarkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar. ( rahmat/ hery)