Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) seharusnya 6 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sudah bisa segera dilantik. Namun sampai saat ini nasib mereka belum jelas kapan proses pelantikan itu dijalankan.
Untuk itu, pada Selasa (6/8/2019) besok keenam calon anggota MRPB tersebut akan mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.
Aleda Elizabeth Yoteni, S.Pd, Msi calon anggota MRPB yang belum dilantik mengatakan kami datang jauh-jauh dari Papua adalah bagian dari rakyat Papua yang sedang memperjuangkan kebenaran dan kebenaran di tanah Papua.
“Papua yang merupakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki hak yang sama di negara Indonesia ini. Jika orang lain saja bisa bertemu dengan bapak menteri, kenapa kami tidak bisa ?,” katanya saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Lanjut Aleda, adapun kedatangan kami untuk menemui pak menteri adalah untuk mendorong permasalahan terkait anggota MRPB periode 2017-2022 yang sampai saat ini belum dilantik. Justru malah orang lain yang dilantik sebagai anggota MRPB, padahal jika melihat pada 3 (tiga) putusan yakni PTUN Jayapura, PTUN Makassar dan Mahkamah Agung (MA) kami lah yang dimenangkan.
“Untuk diketahui pada 2017 lalu kami perwakilan dari 3 (unsur) yakni agama, suku dan perempuan harusnya dilantik sebagai anggota MPRB. Namun kami tidak dilantik sehingga kami melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura untuk menggugat Pemprov Papua Barat, di sana kami menang,”ujarnya.
“Lalu pihak Pemprov melakukan banding di PTUN Makassar, tetapi banding mereka ditolak dan tetap memenangkan kami. Belum puas dengan putusan PTUN Makassar, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi lagi-lagi kami lah yang dimenangkan,” ungkapnya.
Sementara itu koordinator tim Leonard Yarollo, SH menyatakan pada prinsipnya negara dan publik sudah tahu bahwa kami 6 orang ini sudah menang di tingkat pertama, kedua dan sampai pada tingkat kasasi pun kami menang. Maka dari itu, kami datang ke Jakarta untuk mempertanyakan kepada Mendagri, kapan kami 6 orang ini akan dilantik ?, terlebih sudah ada putusan MA yang menyatakan inkrach.
“Sesuai dengan keputusan di MA, dari 6 orang itu mewakili agama, adat dan perempuan. Untuk itu kami mendesak kepada Mendagri segera melantik, disitu harus bisa dibedakan antara PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan pelantikan,” ujarnya.
Yarollo mengungkapkan jika kita mengacu pada Perdasus ada kata PAW dan pelantikan. Kami yang harusnya dilantik karena proses hukumnya sudah inkrach dan menang.Untuk itu kami mendesak Mendagri segera membuatkan SK pelantikan itu menjadi Majelis Rakyat Papua Barat 2017-2022.
“Indonesia adalah negara hukum siapapun itu harus diproses jangan ada lagi yang kebal hukum, dan hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus taat kepada hukum, karena hukum adalah panglima,” tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kuasa Hukum 6 calon anggota MRPB Yulianto, SH, MH mensinyalir adanya orang-orang di sekitar Gubernur Papua Barat yang salah memberikan informasi.
“Bahwasannya putusan inkrach itu harusnya bisa segera dilaksanakan bukan malah diputar-putar balikan kembali,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, lanjut Yulianto, saat berharap agar Mendagri bisa segera melantik keenam orang tersebut sebagai anggota MPRB. Jangan ada lagi penunda-nundaan karena waktu terus berjalan.
“Kalau putusan di beberapa tingkat pengadil saja sudah digubris terus kami harus mengadu kemana lagi ?. Maka dari itu saya tegaskan kembali agar Kemendagri segera melantik keenam anggota MRPB itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” ungkap Direktur LBH Papua Justice & Peace tersebut.(Hari.S)