Jakarta, NusantaraPos – Sebagai kota besar yang laju pertumbuhan penduduknya terus meningkat setiap tahunnya, Bandar Lampung diharapkan terus berbenah dari beragam persoalan, salah satunya pengelolaan sampah. Apalagi, kota tersebut sempat meraih predikat kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sampai awal tahun 2019, Bandar Lampung belum mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sistem lahan urug terkendali (controlled landfill). Padahal, cara ini dipercaya mampu menyelesaikan masalah sampah di Bandar Lampung. Atas itu, sebagai tokoh muda Bandar Lampung, Dafryan Anggara berharap agar revitalisasi TPA Bakung yang sesuai UU No 18 Tahun 2008 bisa dikebut.
“Sebagai TPA yang direncanakan menjadi TPA sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, TPA Bakung diharapkan lebih cepat dipersiapkan,” ujar Dafryan, Rabu (16/1/2019).
Percepatan persiapan TPA Bakung, kata dia harus menjadi prioritas. Mengingat persoalan sampah merupakan masalah kronis di Bandar Lampung yang butuh penanganan segera.
“Harus diakui pengelolan sampah jadi perosalan akut di Bandar Lampung. Penyelesaiannya harus berjangka, tidak bisa sekali jalan. Karenanya percepatan penggunaan TPA Bakung harus segera direalisasikan lantaran sesuai amanat undang-undang,” jelas calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra.
Di samping itu, kata Dafryan, perlu upaya jangka panjang untuk mengatasi perkara sampah. Salah satunya pendirian lebih banyak bank sampah. Kebijakan ini yang rencananya diwujudkan Dafryan apabila dipercaya menjadi wakil rakyat.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu memilah sampah organik dan non-organik, untuk kemudian ditukarkan uang di bank sampah.
“Program bank sampah sudah dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia, ke depan akan dijadikan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pengolahan sampah di Bandar Lampung,” tandas caleg DPRD Kota Bandar Lampung daerah pemilihan II. RK