Nusantarapos,-Suhermawan, Scuriti Perumahan Rajawali yang merupakan korban dari gigitan anjing Pitbull melaporkan ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019) dengan didampingi lawyer dan pengacara Azam Khan Firm.
Menurut kesaksian Suhermawan, ia digigit anjing milik Ko A (inisial) seorang pengusaha di wilayah tempat ia bekerja.
” Ya saya akan menuntut keadilan dengan kejadian ini. Pertama saya dikasih uang 100 ribu dan yang kedua 800.000. Tapi ini saya serahkan sama pengacara saya agar kasus saya ini dapat diselesaikan,” kata Suhermawan.
Sementara, Azam Khan sebagai pengacara Suhermawan mengatakan, ”
Bahwa poinnya sederhana yaitu profesional. Jadi kita mempertanyakan bagaimana tentang pemeliharaan anjing bigbull ini. Proses ini kita menunggu keseriusan pihak pres jakpus. Namun jika tidak kita akan memberitahukan dan mengajukan kw komisi III DPRRI dan Propam. Ini sebenarnya kasus menarik.Terutama dalam hal Kemanusiaan dan keadilan. Persoalannya adalah keadilan dan kami akan kejar sampai dimana keadilan ini.”
Lebih lanjut ia menerangkan kalau kejadian ini akan menjadi trouble tatkala masalah nyawa. Terlebih lagi seseorang yang terkena gigitan anjing dan menimbulkan rabies, karena penyakit ini akan timbul setelah 4 bulan masa pengobatan.
“Ini harus dilakukan pengobatan secara serius.Namun saat ini sudah ada pelaporan tapi belum ada tersangkanya. Pihak korban juga sudah melaporkan kepada polisi dengan Nomor: LP 2077/K/XII/2018/ Resto JP tertanggal 18 Desember 2018 yang telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi korban dan terlapor,” jelasnya.
Azam berharap pemilik anjing Pitbull segera diproses pihak berwajib karena menurutnya pihak terlapor dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.(JOKO)