Nusantarapos,- Realisasi satu paket fisik proyek pembangunan Hall bulu tangkis sangat fantastis yang di anggarkan dari dana APBD P tahun anggaran 2018.dengan total nilai kontrak sebesar Rp343,730,000, diduga kuantitas dan kualitasnya dituding tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.
“Pekerjaan fisik proyek pembangunan hall bulu tangkis yang berlokasi di desa kampung Baru kecamatan Batang Asam Kab, Tanjung Jabung Barat/Jambi dengan ukuran luas lokasi tanah, 20×30 meter, dan volume fisik bangunan, 11 x 18 meter yang dikerjakan oleh pihak pelaksana CV.Fariz Jasa Contractor.diduga pekerjaan fisik proyek dilapangan tidak mengacu sebagaimana petunjuk Addindum BOQ/Gambar kerja dan terindikasi Mark up,” ujar Ketua LSM-PETISI tanjab barat,Syarifudin.AR, Rabu 17/1/2019.
Untuk meluruskan hal ini, Ketua LSM Petisi Tanjabbar, Syarifudin,AR akan melayangkan surat laporan ke pihak tipikor Polres Tanjung Jabung Barat yang menurutnya adanya sejumlah fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan mark up ,yakni pembanding anggaran dan bukti fisik pekerjaan yang sudah terbangun.
Ia berpendapat bahwa dalam realisasinya, satu kegiatan pembangunan hall bulu tangkis itu diduga sarat penyimpangan dengan cara melakukan praktik mark-up material pekerjaan, dan penyimpangan terhadap perencanaan atau gambar kerja tutupnya dengan nada lantang.(sofian)