Jakarta, nusantarapos.co.id – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengungkapkan usulan soal presiden sebagai chief of law enforcement.
Ini disampaikan di debat kandidat pertama pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Pengamat hukum, C. Suhadi, menilai apa yang disampaikan Prabowo itu berlebihan dan terkesan tidak menguasai kekuasan yang ada di Negara Indonesia.
Sebab, kata dia, Negara Indonesia menganut paham ajaran Trias Politica atau teori yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu eksekutif (pemerintah atau Presiden), yudikatif (Mahkamah Agung atau lembaga peradilan) dan legislatif (DPR).Ketiga lembaga tersebut mempunyai tupoksinya masing-masing.
“Masalah penegakan hukum bukan hanya ada di bawah kedali presiden yang digawangi Kejaksaan dan Polri, tapi muaranya pengadilan. Dan pengadilan bukan lagi menjadi wilayah kerja Presiden akan tetapi lembaga peradilan (MA). Jadi kalau dia mengatakan akan mengendalikan atau memimpin lembaga hukum itu tidak bisa,” kata dia, Jumat (18/1/2019).
Lanjut Suhadi, apabila wilayah atau tupoksi pengadilan dicampurin eksekutif, maka presiden sudah mengintervensi lembaga yudikatif yang mengenal azas “lembaga peradilan adalah lembaga yg independen”. “Artinya peran hakim yang berada di lembaga yudikatif tidak dapat di intervensi oleh siapapun, termasuk Ketua Mahkamah Agung, apalagi dengan Presiden,” kata pria yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Maka, sambung Suhadi, jika mengacu pada paham Trias Politica, presiden atau dalam hal ini sebagai pihak eksekutif tidak dapat melakukan intervensi terhadap elemen yudikatif.
“Dengan demikian paparan paslon nomor 2 berkaitan dengan penegakan hukum dan akan memimpin atau mengawal keberadaan lembaga yudikatif adalah sebagai bentuk merusak tatanan kenegaraan yang sudah ada,” jelas Relawan Jokowi MA ini.
Diketahui sebelumnya dalam debat perdana, Prabowo memberikan tanggapan atas jawaban Jokowi mengenai penyelarasan aturan di Indonesia. Prabowo menyatakan aturan di Indonesia begitu tumpang tindih.
“Pemerintaah itu yang bertanggung jawab untuk penyelarasan, perbaikan. Presiden adalah chief of law enforcement,” kata Prabowo di sesi debat kemarin.